Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bolmong Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Perangkat Desa Kepada Pemkab Bolmong

Foto Bersama Sekda Bolmong

Foto Saat Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow memberikan surat rekomendasi dugaan pelanggaran perangkat desa kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

LOLAK,BAWASLUBOLMONG — Hari ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow merekomendasikan dugaan pelanggaran perangkat desa yang diduga tidak netral dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Lolak, Senin, (9/9) 2024.

Laporan hasil Pengawasan (LHP) oleh Panwas Kecamatan (Panwascam) Dumoga Tengah nomor: 066/LHP/PM.01.00/DT/VIII/2024 menjelaskan bagaimana oknum perangkat desa tersebut bertindak secara tidak netral dan secara terang mendukung salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolmong.

Bawaslu Bolmong melalui Panwascam Dumoga Tengah memuat Pasal yang disangkakan yakni dalam "Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 huruf (b) yang menyatakan bahwa Perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, Anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu" . 

Hal tersebut yang kemudian di kaji dan  hasil pleno dinyatakan bahwa oknum perangkat desa tersebut terbukti dan memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap netralitas perangkat desa oleh ketiga anggota Panwascam Dumoga Tengah dan di sampaikan ke Bawaslu Kabupaten untuk diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Bolmong untuk di tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Bolmong, Neila Montolalu, Amd.S selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (P3S) mengatakan bahwa ini sebagai wujud keseriusan Bawaslu Bolmong dalam mengawasi dan menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran yang kami temui.

"Bukan hanya perangkat desa saja, namun siapa saja yang apabila bertindak sewenangnya dan menunjukan ketidaknetralannya mendukung bapaslon bupati, akan kami tindaklanjut", tegas Neila.

Dijelaskan Neila kalau Oknum itu dinilai melanggar aturan karena netralitas perangkat desa dalam Pemilihan mencakup semua unsur perangkat desa yakni kepala dusun, kepala urusan (kaur), dan lain-lain sesuai yang diatur dalam Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan lain yang mengatur tentang netralitas perangkat desa.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, SE menyampaikan bahwa surat rekomendasi nomor: 167/PS.01.02.K.SA.02/IX/2024 terhadap oknum perangkat desa tersebut telah disampaikan langsung kepada Bupati melalui Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong Ibu Ramlah Mokodongan, M.Si untuk ditindaklanjuti. 

"Bawaslu Bolmong nantinya akan meminta informasi kepada Bupati Bolmong terkait tindak lanjut dari rekomendasi tersebut," ujarnya.

Dengan di rilisnya berita ini, Bawaslu Bolmong mengimbau agar seluruh ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa/Lurah, dan Perangkat Desa serta BPD agar tidak melakukan pelanggaran pada masa tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 agar tidak di kenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketua dan Anggota Bawaslu Saat Menyampai Surat Kepada Plt. Sekretaris Daerah

Penulis: Humas Bawaslu Bolmong

Tag
Berita