Selengkapnya Baca Siaran Pers Berikut Ini!
CATATAN HASIL PENGAWASAN
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)
TRIWULAN 3 TAHUN 2025
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya menjelang Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, kegiatan PDPB dilaksanakan secara berkala oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan, laporan masyarakat, serta hasil pengawasan Bawaslu. Sejalan dengan itu, Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 menegaskan peran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memastikan integritas proses pemutakhiran data melalui strategi pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, hingga publikasi hasil pengawasan Upaya ini menjadi krusial untuk mencegah persoalan klasik seperti data ganda, NIK invalid, pemilih meninggal dunia yang masih tercatat, hingga pemilih yang berpindah domisili namun belum terhapus dalam daftar pemilih.
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow juga tetap membuka posko pengaduan masyarakat secara offline maupun online untuk menampung laporan ketidaksesuaian data pemilih, sebagai wujud keterlibatan publik dalam memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Langkah-langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengawasan di tingkat daerah, termasuk di Bolaang Mongondow, tidak hanya berfungsi menjaga hak pilih warga negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow selama periode Triwulan 3 Tahun 2025 telah melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dengan uraian hasil pengawasan sebagai berikut :
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak yang terkait dalam pengawasan PDPB;
Pelaksanaan Koordinasi dan Uji Petik terhadap Pemilih Pindah Masuk
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan analisis terhadap data pemilih , pemantauan terhadap SIDALIH serta melakukan uji petik dan menemukan data pemilih pindah masuk sebanyak 15 orang yang belum terdaftar ke dalam SIDALIH serta 1 orang yang telah berstatus sebagai TNI dan masih terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Hasil Pengawasan PDPB Triwulan 3 tahun 2025
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan pengawasan langsung serta memberikan saran perbaikan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow , saran perbaikan sebagaimana dimaksud Adalah :
Memastikan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait guna mengakomodir pemilih Pindah Masuk maupun Pindah keluar di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow;
Melakukan koordinasi dengan Kodim/Polres setempat guna mempermudah proses pendataan pemilih alih status menjadi anggota TNI/Polri atau anggota TNI/Polri yang sudah pension.
Pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 3
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow terus berupaya memastikan peningkatan akurasi data Pemilih dengan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat , stakeholder , serta terus membuka Posko Aduan Masyarakat guna mengakomodir segala laporan atau kebutuhan terkait data pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow terkait hasil rapat pleno Pemutakhrian Daftar Pemilih Berkelanjutan triwulan 3 Tahun 2025 , jumlah total pemilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Adalah 190.560 dengan rincian 98.698 Pemilih Laki – Laki dan 91.862 untuk pemilih Perempuan.