CATATAN HASIL PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN 4 TAHUN 2025.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas demokrasi, baik menjelang Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menyusun dan memperbarui daftar pemilih secara berkala dengan memperhatikan data kependudukan, masukan masyarakat, serta rekomendasi hasil pengawasan Bawaslu.
Sejalan dengan itu, Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 menegaskan peran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memastikan integritas proses pemutakhiran data melalui kegiatan pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, serta publikasi hasil pengawasan kepada masyarakat.
Sebagai implementasi dari Surat Edaran tersebut Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow tetap membuka posko pengaduan masyarakat secara offline maupun online untuk menampung laporan ketidaksesuaian data pemilih, sebagai wujud keterlibatan publik dalam memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.
Dalam kerangka tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan pengawasan atas proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Pengawasan dilakukan secara langsung melalui kehadiran pada setiap tahapan rapat pleno, serta secara tidak langsung melalui pemantauan sistem informasi data pemilih, koordinasi dengan instansi terkait, serta penerimaan laporan dan masukan masyarakat.
Langkah-langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengawasan di tingkat daerah, termasuk di Bolaang Mongondow, tidak hanya berfungsi menjaga hak pilih warga negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow selama periode Triwulan 4 Tahun 2025 telah melakukan pengawasan langkah – langkah pencegah dan pengawasan sebagai berikut :
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak yang terkait dalam pengawasan PDPB:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan analisis terhadap data pemilih , pemantauan terhadap SIDALIH serta melakukan uji petik dan menemukan data pemilih meninggal sebanyak 16 orang , 25 orang pindah domisili , serta 2 orang alih status anggota polri dan 1 orang anggota TNI yang masih terdaftar dalam Daftar Pemilih.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan pengawasan langsung serta memberikan saran perbaikan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow , saran perbaikan sebagaimana dimaksud Adalah :
Memastikan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait guna mengakomodir pemilih Pindah masuk/Pindah keluar serta pemilih meninggal dunia di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow;
Melakukan koordinasi dengan Kodim/Polres setempat guna mempermudah proses pendataan pemilih alih status menjadi anggota TNI/Polri atau anggota TNI/Polri yang sudah pension.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow terus berupaya memastikan peningkatan akurasi data Pemilih dengan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat , stakeholder , serta terus membuka Posko Aduan Masyarakat guna mengakomodir segala laporan atau kebutuhan terkait data pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow terkait hasil rapat pleno Pemutakhrian Daftar Pemilih Berkelanjutan triwulan 4 Tahun 2025 , jumlah total pemilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Adalah 191.920 dengan rincian 99.431 Pemilih Laki – Laki dan 92.489 untuk pemilih Perempuan.
Link Siaran Pers: https://drive.google.com/file/d/15WAd2XQEtKxf6oZDKvODYcT6hddglnLK/view?usp=drivesdk