Awasi Pleno PDPB Triwulan II, Bawaslu Sampaikan Sejumlah Catatan//
|
LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Ruang Rapat KPU Bolmong, Lolak, Kamis, 02/7/2026.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Akim E. Mokoagow, S.IP, sampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan rekapitulasi berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada prinsip penyusunan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
"Bawaslu juga memastikan proses rekapitulasi dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan sesuai mekanisme yang berlaku". Tegasnya
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026, pemutakhiran data pemilih mencakup 15 kecamatan dan 202 Kelurahan/Desa.
Dalam rekapitulasi tersebut, tercatat 543 pemilih baru, 1485 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 709 perbaikan data pemilih yang meliputi perubahan maupun penyempurnaan elemen data kepemiluan.
Adapun hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih perempuan sebanyak 92481 orang dan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 99279 orang, sehingga total jumlah pemilih berkelanjutan pada Triwulan II Tahun 2026 menjadi 191760 orang.
Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, SE, yang turut hadir juga dalam giat tersebut menegaskan akan terus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna menjaga kualitas daftar pemilih.
"Iya, Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan penyelenggara pemilu, pengawasan langsung pada setiap tahapan, serta penyampaian saran perbaikan apabila ditemukan potensi ketidaksesuaian dalam proses pemutakhiran data," pungkasnya.
Beliau sampaikan bahwa melalui pengawasan yang konsisten, Bawaslu berharap daftar pemilih yang dihasilkan semakin akurat, mutakhir, dan dapat menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mendatang.
Sebelum rapat di akhiri, Ketua KPU Bolmong, Afif Zuhri, SE sampaikan terima kasih terkait dengan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu terkait dengan data pemilih yang telah di lakukan sampling, ini yang kemudian langsung kami proses, sehingga data pemilih tersebut di masukan dalam data tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Kami (KPU) akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Bolmong, selain itu ada Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil bersama dengan kami dalam menanggulangi data pemilih yang pindah luar negeri", tambah Afif.
Ini sebagai langkah kami (KPU) dalam mengakurasi dan mengkoordinasikan seluruh data pemilih terus tervalidasi sesuai data lapangan, timpahnya.
Turut hadir dalam giat adalah Komisioner KPU Bolmong yakni : Jalaludin Kosasi, Alfian Pobela, Yohanes Tumengkol, dan jajaran sekretariat KPU Bolmong serta Kepala Bidang Disdukcapil, Pemerintah Kabupaten Bolmong, Frangky Takasiliang.
Redaksi : Humas Bawaslu Bolmong