Ba Cerita HPS Edisi 5 Sukses Di Gelar, Donny Harap Bawaslu Kab/Kota Kuasai Regulasi Pemilu//
|
LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Ba Cerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) edisi kelima digelar secara dalam jaringan (daring) oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis, 5/3/2026.
Diskusi daring yang di gelar bergilir di setiap Kamis minggu berjalan, untuk hari ini di pimpin oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Hirsan Mohamad.
Tema yang di angkat adalah Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-XX/2023 terkait Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan untuk Kampanye Pemilu"
Donny Rumagit sampaikan bahwa di beberapa pengalaman telah terjadi kampanye dengan menggunakan fasilitas negara tetapi tidak menggunakan atribut apapun. Inilah yang menjadi polemik di jajaran pengawas sebab seorang calon kepala daerah berkampanye di salah satu fasilitas negara.
Dia menyebut bahwa Putusan MK terkait larangan kampanye dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tersebut memuat pengecualian, sehingga di bolehkan sepanjang tidak ada atribut calon dan ijin dari penanggungjawab fasilitas.
Adapun bunyi pasalnya "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
"Jajaran kita (Bawaslu) harus menjadi pelopor pencegahan di tahapan pemilu mendatang, untuk mencegah hal-hal yang berkenaan dengan larangan kampanye", imbuhnya.
Donny berharap kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota agar lebih mempertajam analisis dalam menguasai regulasi kepemiluan, tujuannya untuk memperluas wawasan dan kecakapan memahami perkembambangan pengawasan pemilu, tutur Donny.
Penulis : Humas Bawaslu Bolmong