Ba Cerita HPS Jilid 2 Di Gelar Kembali. Ardiles: Ini Menambah Literasi dan Kapasitas SDM Pengawas.
|
LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Kembali di gelar, giat yang di pelopori oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kegiatan dengan tema "Ba Cerita HPS" atau hukum dan penyelesaian sengketa yang narasumbernya berasal dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kali ini perdana di tahun 2026 sebagai pemantik adalah Bawaslu Kabupaten Talaud, yang membawakan materi dengan sub tema "Studi Kasus Pelanggaran Politik Uang Pada Pilkada: Putusan MK Nomor: 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Sengketa Hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud", 5/2/2026.
Ardiles Mewoh selaku Ketua Bawaslu Prov. Sulut membuka secara resmi kegiatan, mengatakan bahwa giat ini akan meningkatkan literasi pemilu dan kapasitas sumber daya manusia (sdm) pengawas pemilu.
"Selama nontahapan ini, kita akan terus berupaya menggelar giat demi tingkatkan kualitas penyelenggara pemilu, sehingga pemilu mendatang semua sudah siap menghadapi tantangan", tutur Mewoh.
Donny Rumagit bertindak sebagai Person in Charge (PIC) Ba Cerita HPS mengungkapkan kalau masing-masing kabupaten/kota sudah punya tema, silakan kembangkan dan pelajari setiap regulasi yang tertuang.
"Ini memudahkan kita dalam memberikan presentasi dan lebih menguasai materi yang di susun, bukan hanya hafal materi tetapi memahami dari sudut pandang hukum pemilu", tambah Donny.
Seluruh Bawaslu Kabupaten/kota telah memberikan pandangannya masing-masing soal persoalan yang terjadi di Kabupaten Talaud, lain di antaranya memberikan solusi dan persepsi hukum yang terjadi antara hasil keputusan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengutip dari tanggapan salah satu anggota Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumowuda, Ia mempertanyakan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Essang, Kabupaten Talaud, bahwa hasil putusan kemudian baru dapat di koreksi pasca Putusan MK.
Hal tersebut timpanya, apakah tidak di proses di ranah Gakkumdu atau apakah proses di kabupaten tidak tercapai dengan baik?, tanya Handy.
Sidra Sofyan, Anggota Bawaslu Kepulauan Talaud menerangkan bahwa Sentra Gakkumdu menggunakan keterangan ahli sehingga hasil kajian soal penanganan pelanggaran di Kecamatan Essang, tidak terpenuhi secara hukum.
Sidra sebut, kasus money politik yang terjadi, saksi menyampaikan dalam hasil kajian dugaan pelanggaran itu adalah merupakan transport dan makan minum, jadi menurutnya tidak ada unsur mengajak untuk memilih salah satunya.
Di segmen tanya jawab, Akim E. Mokoagow, anggota Bawaslu Bolmong, mengutarakan bahwa hasil putusan MK ini menuntut kita sebagai penyelenggara pemilu untuk lebih proaktif dalam melakukan pencegahan dan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu, sehingga ini dapat meminimalisir dampak dari bahayanya money politik di tengah kemajemukan masyarakat, imbuhnya.
Turut hadir dalam zoom meeting, Anggota Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw, Kepala Sekretariat, Aldrin Christian, dan jajaran staf Bawaslu Sulut serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se - Sulut.
Penulis : Humas Bawaslu Bolmong