Lompat ke isi utama

Berita

Ba Cerita HPS Seri Keempat di Gelar, Donny Ingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota Punya Analisis Hukum Masing-Masing//

-

Tangkapan Layar Pimpinan Bawaslu Sulut, Donny Rumagit Saat Memberikan Tanggapan Tentang Materi Yang Di Usung.

LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Giat rutin sekali seminggu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hadiri giat Ba Cerita HPS (Hukum dan Penyelesaian Sengketa) pada Kamis, 26/02/2026 melalui zoom meeting.

Pemantik dalam diskusi adalah Bawaslu Minahasa Tenggara (Mitra). Pemantik materi merupakan koordinator divisi (koordiv) hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (HP2H), Mario G. Lontaan yang mengusung tema "Pelanggaran Tata Cara /Prosedur Akibat Kelalaian serta Kesalahan Penerapan Hukum "Studi Kasus Putusan MK Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terkait lawan kotak kosong".

Koordiv HPS Bawaslu Sulut, Donny Rumagit membuka giat secara resmi dan langsung memberikan arahan terkait dengan informasi yang di peroleh dari Bawaslu RI, sebelumnya di katakan Donny bahwa Bawaslu Kabupaten/kota harus melaksanakan konsolidasi demokrasi minimal 3 (tiga) kali dalam seminggu.

Beliau sampaikan bahwa konsolidasi boleh di lakukan secara personal maupun secara kelembagaan, sesuai dengan amanat ketua Bawaslu RI dalam surat instruksi Nomor 2 tahun 2026 tentang tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. 

"Silakan berkonsolidasi sesuai dengan tema yang sudah disampaikan sebelumnya, ini penting demi penguatan lembaga kita", imbuhnya.

Selain itu, dalam topik Ba Cerita HPS, Donny mengatakan kalau diskusi ini sudah memasuki edisi kedua seri keempat yang mana dirinya mempersilahkan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berbagi pengalaman atau pengetahuan dari setia tema yang di usung. 

Donny beharap dari diskusi ini mampu menghasilkan output sehingga ini juga dapat meningkatkan ketajaman dalam menganalisis masalah kepemiluan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengingatkan agar di setiap diskusi peserta bukan hanya menanggapi materi melainkan punya dasar kajian masing-masing untuk di paparkan, sehingga diskusipun bisa berkembang, tutur Donny.

Berikut hasil analisis materi---Berdasarkan dokumen studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, berikut adalah inti dari sengketa hasil pemilihan Walikota Banjarbaru tersebut:

1. Akar Masalah: Diskualifikasi Paslon Petahana​ Perselisihan ini bermula dari adanya dua pasangan calon (paslon) awal, di mana Paslon Nomor Urut 2 (petahana) didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru pada 31 Oktober 2024. Diskualifikasi tersebut didasarkan pada rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.

2. Kesalahan Prosedural KPU (Termohon).​Meskipun secara hukum pemilihan berubah menjadi calon tunggal, KPU Kota Banjarbaru tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024 dengan kondisi sebagai berikut: ​Desain Surat Suara Tetap: Masih mencantumkan dua pasangan calon (termasuk paslon yang sudah didiskualifikasi).  ​Ketiadaan Kolom Kosong: Tidak menyediakan mekanisme "Paslon Tunggal vs Kolom Kosong" sebagaimana diatur dalam Pasal 54C UU Pemilukada. ​Anulir Suara Rakyat: Seluruh suara yang mencoblos paslon yang didiskualifikasi (Paslon 2) dinyatakan sebagai suara tidak sah.

3. Dampak Signifikan terhadap Hasil Suara. ​Tindakan prosedural tersebut menyebabkan anomali hasil perhitungan yang drastis: ​Suara Tidak Sah: Sebanyak 78.736 suara (68,5%) dianggap hangus. ​Suara Sah: Hanya 36.135 suara (31,5%) yang dinyatakan sah, seluruhnya milik Paslon Nomor Urut 1.  

Kondisi: Paslon 1 secara otomatis menang tanpa ada alternatif pilihan sah bagi masyarakat.

4. Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi (MK)​Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa hak pilih bukan sekadar hak datang ke TPS, melainkan hak untuk memberikan suara yang bernilai dan bermakna (meaningful vote).  ​Ketidakdemokratisan: Ketiadaan kolom kosong sebagai wadah pernyataan "tidak setuju" menyebabkan pemilihan kehilangan esensi kontestasi yang nyata. ​Pelanggaran Konstitusi: Hal ini dianggap melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 karena menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai prinsip demokrasi.

5. Amar Putusan MK​Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan tindakan korektif:​Pembatalan Hasil: Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 dinyatakan batal.  ​Pemungutan Suara Ulang (PSU): Wajib dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. ​Format Baru: Surat suara PSU harus memuat 1 kolom untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 1 kolom kosong tanpa gambar.​Pengawasan Ketat: MK memerintahkan KPU RI, Bawaslu RI, dan Polri untuk melakukan supervisi serta pengamanan langsung terhadap proses PSU ini.

6. Saran. Termohon ( KPU) agar dapat mengkaji kembali Pasal 54C ayat (1 ) huruf e dan ayat (2) UU 10 Tahun 2016 sebelum mengambil keputusan melaksanakan pemungutan suara dengan memuat gambar Paslon yg sudah di diskualifikasi karena adanya pelanggaran pasal 71 ayat (3), serta lebih mengedepankan ketentuan UU dari pada Surat Keputusan KPU sendiri.

​Kesimpulan: Kasus ini menegaskan bahwa keadilan substantif (hak suara yang bermakna) harus diutamakan di atas prosedur formal yang kaku, terutama ketika terjadi diskualifikasi calon yang mengubah peta pemilihan menjadi calon tunggal.

-
-
-
-
-

Penulis : Humas Bawaslu Bolmong

Tag
Berita