Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Kolaborasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bolmong Datangi Kejari Cabang Dumoga

Bangun Kolaborasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bolmong Datangi Kejari Cabang Dumoga
LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Bolmong dan Kepolisian Resor Bolmong lakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri cabang Dumoga, Selasa, 9/2024. \n \n[caption id=attachment_1582" align="alignnone" width="300"] Foto Saat Anggota Bawaslu Bolmong, Neila Montolalu sampaikan Program Giat Sentra Gakkumdu. Foto: Renaldi Dama[/caption] \n

Kunjungan yang dilakukan ini bermaksud untuk menyamakan pemahaman soal pola penanganan tindak pidana pemilu, sebab adanya tiga lembaga ini, Gakkumdu menjadi krusial dalam menjaga integritas pemilu, dan peningkatan sinergitas antar unsur sentra GAKKUMDU yang dianggap sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemilu yang adil dan jujur.

\n

Anggota Bawaslu Bolmong yang juga sebagai Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bolmong, Neila Montolalu, Amd.S mengungkapkan bahwa kerjasama dan koordinasi yang baik akan kita perkuat dan tingkatkan, dalam penanganan berbagai dugaan pelanggaran, sehingga Pemilu boleh berlangsung secara adil dan demokratis.

\n

"Semoga kinerja tim ini harus lebih baik dan tetap solid dalam melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu 2024 mendatang,” harapnya.

\n

Ia juga menyebutkan, Sentra Gakkumdu agar tetap tegas dalam penanganan tindak pidana pemilu dan tentu tidak tebang pilih kasus.

\n

Sebagai bentuk antisipasi laporan pelanggaran tahapan pemilu yang tengah berjalan, Neila juga mengapresiasi kesiapan dan kerjasama yang harmonis bersama jajaran Polres Bolmong dan Kejari Kotamobagu Cabang Dumoga yang kian dekat.

\n

Senada, Akim E. Mokoagow, S.IP, bahwa pihak Bawaslu sudah sampaikan imbauan kepada masyarakat, ASN maupun Pemerintah Desa yang ada sehingga apabila masih ada pelanggaran maka langsung kita tindaki berdasarkan aturan yang ada.

\n

"Penerapan sanksi tentu sesuai dengan porsinya masing-masing, ASN tentu gunakan UU 20 Tahun 2023, Pemdes/Kepala Desa sanksinya ada di UU 6 Tahun 2014, dan tentu lembaga lain juga kita terapkan sanksi dijalurnya masing-masing", pungkas Akim.

\n

Sebagaimana yang sudah bahas melalui rapat sebelumnya, Sentra Gakkumdu Bawaslu Bolmong akan intens lakukan pengawasan melalui Gakkumdu Mobile, dimana ketiga unsur dari Polisi, Jaksa, dan Bawaslu akan melakukan supervisi dan monitoring ke kecamatan-kecamatan demi pelaksanaan kampanye.

\n

Untuk itu, Bawaslu Bolmong juga mengajak masyarakat untuk ikut awasi Pemilu dan laporkan apabila terdapat pelanggaran yang menyimpang.

\n

Kepala cabang Kejari Kotamobagu di Dumoga, Joice M.E Tasiam, SH, MH selaku Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Jaksa akan turut memfasilitasi pelaksanaan koordinasi baik yang dari Kabupaten maupun kecamatan terkait dengan pidana pemilu.

\n

"Keberadaan Kejari Cabang Dumoga diharapkan dapat memudahkan proses penyelesaian hukum pemilu khusus wilayah Dumoga Raya yang memiliki 6 Kecamatan", tutur Joice.

\n

Ini akan menjadi momentum kita di Sentra Gakkumdu untuk terus membangun kolaborasi lintas hukum pemilu dan sudah tugas kita turut serta menyukseskan pemilu yang damai, tutupnya.

\n

\n

\n

\n

Penulis : Humas Bawaslu Bolmong

\n

Fotografer: Renaldi

"