Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bolmong Buka Pendaftaran PKD, Ini Syaratnya!

Bawaslu Bolmong Buka Pendaftaran PKD, Ini Syaratnya!
LOLAK,BAWASLUBOLMONG —Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Se - Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. \n \nSebagai informasi kepada calon pendaftar PKD untuk penerimaan dokumen persyaratannya berada di 2 titik yakni di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolmong, Jl. Trans Sulawesi, Desa Lalow, Kecamatan Lolak dan di Sekretariat Sentra Gakkumdu yang beralamat di Jalan Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kompleks Kantor Camat Lolayan. \n \nUntuk lokasi pertama wilayah kecamatan Sangtombolang, Lolak, Bolaang, Bolaang Timur, dan Poigar dokumen di serahkan ke kelompok kerja (Pokja) di kantor Bawaslu Bolmong, sedangkan lokasi titik kedua wilayah kecamatan Passi Timur, Passi Barat, Bilalang, Lolayan, dan Dumoga Bersatu penerimaan berkas di Sekretariat Gakkumdu. \n \nAtau dapat juga menghubungi panitia penerimaan berkas di nomor telepon : 089506939117 Wilardo Longkutoy atau 082195842564 Indra Imban. \n \nKetentuan, persyaratan, dan berkas pendaftaran dapat didownload pada file terlampir. \n \nForm Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa"