Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bolmong Gelar Tatap Muka P2P, Akim : Ini Sebagai Wujud Aksi Konkret Pengawasan Partisipatif//

-

Suasana Saat Pimpinan Bawaslu Bolmong Utarakan Materi Kepada Peserta P2P.

LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Dalam rangka mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas menuju Pemilu Tahun 2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar kegiatan Tatap Muka Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dengan mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”, Rabu, 10/6/2026 di Sekretariat Bawaslu Bolmong.

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan serta kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi aktif mengawal setiap tahapan pemilu mendatang.

Hadir dalam giat adalah Ketua, anggota, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, SE, Neila Montolalu, Amd.S, Akim E. Mokoagow, S.IP serta Kepala Sekretariat Wahyudi Rauf, S.Hut, Kasubag P3SPH Adrianto Dupa, S.KM,. M.Si, Kasubag Administrasi Heppy Egam, S.Kom, staf teknis yang turut menjadi penanggung jawab kegiatan serta Peserta Tatap Muka Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 yang terdiri dari unsur pemilih pemula, organisasi kepemudaan dan komunitas masyarakat.

Kegiatan diawali dengan pembukaan resmi oleh Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, SE, sekaligus sambutan oleh Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Anggraysari Mokoginta, M.AP yang disampaikan secara virtual daring zoom meeting. Dalam pembukaan, Radikal menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. 

Dengan diangkatnya tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang bermartabat” menjadi semangat bersama untuk mendorong seluruh elemen masyarakat agar tidak hanya memahami fungsi pengawasan, tetapi juga bergerak nyata dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran pemilu.

Sebelumnya, Anggray memberikan arahan sekaligus penguatan kepada peserta tatap muka Pendidikan Pengawas Partisipatif.

"Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan program nasional yang diinisiasi oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) sebagai upaya strategis untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Program ini dirancang untuk menciptakan kader-kader pengawas partisipatif yang memiliki pengetahuan, keterampilan, serta komitmen dalam mengawal proses demokrasi, ucap Anggray.

Lanjut, Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Akim E. Mokoagow, S.IP, memaparkan materinya terkait dengan teknis pengawasan partisipatif berbasis digital.

Akim jabarkan bahwa Pemilu merupakan pilar utama demokrasi yang membutuhkan pengawasan kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Bahkan katanya, ruang demokrasi telah bergeser ke platform digital seperti media sosial dan aplikasi pesan.

"Pergeseran ini membawa tantangan baru yang signifikan: penyebaran disinformasi yang masif, maraknya ujaran kebencian, serta politisasi isu SARA yang dapat memecah belah masyarakat", jelas Akim.

Untuk melaporkan dugaan pelanggaran, Akim sarankan agar menggunakan aplikasi Gowaslu atau portal daring Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara langsung dengan bukti dokumentasi yang lengkap, atau bisa juga datang langsung di kantor Bawaslu Bolmong.

"Suarakan pelanggaran di media sosial dengan bukti dan tag lembaga terkait yaitu @Aborasi, @Bawaslu_RI. Manfaatkan juga kanal pelaporan alternatif dari LSM berbasis komunitas", pungkas Akim.

Ditambahkan, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Neila Montolalu, Amd.S, sampaikan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya berfokus pada pelaporan pelanggaran, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, edukasi masyarakat, serta penguatan budaya demokrasi. 

Sebab itu, peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang dapat menyampaikan nilai-nilai demokrasi dan pengawasan kepada masyarakat di sekitarnya.

Wanita yang biasa di sapa Nela ini, menjelaskan bahwa upaya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, tentu ada beberapa yang harus di perhatikan terkait dengan kelengkapan dokumen, yakni persyaratan formal dan material.

"Iya, kelengkapannya adalah identitas lengkap pelapor (KTP), identitas pihak terlapor, tenggat waktu pengajuan laporan sesuai ketentuan yang berlaku, selanjutnya waktu dan tempat kejadian yang jelas, deskripsi lengkap insiden pelanggaran, bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen tertulis yang relevan", urai Nela.

Seluruh materi yang disampaikan secara komprehensif oleh para narasumber ini, berkompeten di bidang kepemiluan dan pengawasan. Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta. 

Setelah sesi pemaparan materi dan diskusi, peserta mengikuti tahapan evaluasi pembelajaran melalui pengisian pre-test, penyusunan rencana tindak lanjut, dan post-test yang telah disiapkan oleh panitia. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan selama kegiatan berlangsung.

Melalui pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif ini, Bawaslu Bolmong berharap peserta dapat menjadi bagian dari gerakan pengawasan yang berkelanjutan serta memperluas jaringan pengawas partisipatif di tengah masyarakat serta meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pengawasan pemilu.

Dengan kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat, diharapkan cita-cita mewujudkan Pemilu 2029 yang bermartabat, jujur, adil dan berintegritas dapat tercapat sebagaimana semangat yang diusung dalam tema kegiatan yaitu “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat.

-

 

-

 

-

 

 

 

Redaksi : Humas Bawaslu Bolmong

Tag
Berita