Bawaslu Bolmong Imbau Kepala Desa dan Perangkatnya Jaga Netralitas Selama Pilkada
|
LOLAK,BAWASLUBOLMONG —Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerbitkan surat Imbauan Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, Selasa, 28 Oktober 2024.
Surat imbauan tersebut di dasarkan pada instruksi Bawaslu RI Nomor 22 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN PELANGGARAN NETRALITAS KEPALA DESA ATAU SEBUTAN LAIN/LURAH DAN PERANGKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN/PERANGKAT KELURAHAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024.
A. Ketentuan Larangan dan Sanksi bagi Kepala Desa atau Sebutan
Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan dalam Undang-Undang Pemilihan.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pemilihan”), mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan, sebagai berikut:
a. Larangan
1) Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pemilihan :
Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau
sebutan lain/perangkat Kelurahan.
2) Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Pemilihan:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
b. Sanksi
Pasal 188 UU Pemilihan:
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
B. Imbauan
Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang jujur, adil dan demokratis serta untuk menjalankan tugas Pencegahan Pelanggaran netralitas Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau
Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan dalam Pemilihan tahun 2024, maka
dengan ini Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow mengimbau agar Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.
Redaksi : Humas Bawaslu Bolmong