Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bolmong Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Perangkat Desa Ke Pemkab Bolmong//

-

LOLAK,BAWASLUBOLMONG — Dalam upaya menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Perangkat Desa selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyerahkan berkas dugaan Pelanggaran netralitas ASN yakni Seorang Camat dan Perangkat Desa ke Pemerintah Kabupaten Bolmong.

Kedua kasus penanganan pelanggaran tersebut tertuang dalam laporan hasil pengawasan (LHP) Nomor 58/LHP/PM.00.02/Kec-LLK/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dan 087/LHP/PM.01.00/DT/IX/2024 tanggal 20 September 2024. Sebagaimana diketahui bahwa terduga Camat Dumoga Tengah berada ditengah acara yang di selenggarakan oleh salah satu calon Bupati nomor urut 3, Limi Mokodompit dan Wakil Bupati Welty Komaling. Selanjutnya terhadap kasus dugaan pelanggaran yang menimpa seorang perangkat desa Lolak Tombolango yang membagikan siaran langsung pendukung calon Bupati Sukron Mamonto dan Wakil Bupati Refly Ombuh. 

Neila Montolalu, Amd.S selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bolmong, menyampaikan bahwa berkas yang diserahkan adalah kajian terhadap LHP dan Temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa.

“Seluruh data yang terkumpul telah kami kaji dan analisis secara komprehensif, sehingga memenuhi kriteria sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN dan netralitas perangkat desa yang layak untuk diteruskan ke Pemkab Bolmong,” ujar Neila. 

Proses ini, lanjutnya, memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN, Kapala Desa, Perangkat Desa, ditangani secara objektif dan transparan oleh lembaga yang berwenang.

Dikatakannya, penanganan dugaan pelanggaran ini telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. “Jajaran Kami (Bawaslu) dibawahnya sudah menyusun laporan hasil pengawasan, dan membuat kajian hukum yang mendalam. Hasil kajian ini kemudian diplenokan dan diputuskan untuk diambil alih Bawaslu Kabupaten, untuk diteruskan ke Pemkab Bolmong” terang wanita yang akrab di sapa Ela.

Lebih lanjut, Alumni Universitas Negeri Manado ini menekankan pentingnya netralitas ASN serta TNI, Polri, serta seluruh pemerintah desa di masa Pilkada. “Netralitas adalah keharusan yang harus dijaga oleh seluruh lini, terutama di masa-masa pemilihan. Pelanggaran terhadap netralitas tidak hanya merusak kredibilitas lembaga tetapi juga bisa berdampak pada pelanggaran pidana lainnya,” tambahnya.

-

Dengan dilimpahkannya penanganan dugaan pelanggaran ini ke Pemkab, Bawaslu berharap setiap langkah yang diambil dalam proses penanganan lebih terstruktur dan sesuai regulasi, tutupnya.

Redaksi: Humas Bawaslu Bolmong

Tag
Berita