Lompat ke isi utama

Berita

Berikut Nama-Nama Yang Lolos Sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Untuk Pemilihan Tahun 2024

Berikut Nama-Nama Yang Lolos Sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Untuk Pemilihan Tahun 2024

LOLAK, BAWASLUBOLMONG — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

\n

Bahwa Setelah Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal 23 bulan Mei tahun 2024, pukul 20.00 WITA, maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bolmong, Hari ini tanggal 23 Mei 2024. Secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih.

\n

Untuk nama-nama yang lulus menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan dapat dilihat pada link dibawah ini:

\n

Pengumuman Nama - Nama Terpilih Anggota

"