Lompat ke isi utama

Berita

Di Duga Langgar Netralitas, Kasus Kepala Desa di Bolaang Timur di Rekomendasikan Ke BPMD

Di Duga Langgar Netralitas, Kasus Kepala Desa di Bolaang Timur di Rekomendasikan Ke BPMD
LOLAK, BAWASLU BOLMONG---Pasca pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow rutin laksanakan pengawasan di media sosial dalam rangka pemilihan umum tahun 2024. \n \nUntuk itu, Bawaslu Bolmong melalui Panwaslu Kecamatan serta masyarakat dan pemantau pemilu telah diimbau untuk ikut mengawasi proses pelaksanaan seluruh tahapan yang tengah berjalan. \n \nAnggota Bawaslu Bolmong Neila Montolalu, Amd.S selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menyampaikan adanya laporan hasil pengawasan media sosial oleh masyarakat kepada jajaran Bawaslu Bolmong terkait dengan salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Bolaang Timur, melakukan pelanggaran netralitas kepala Desa. \n \nLaporan Hasil Pengawasan LHP dengan Nomor: 89/LHP/PM.25.05/Panwaslu-BT/XI/2023 telah melalui kajian berdasarkan bukti yang telah diterima oleh Panwaslu Kecamatan Bolaang Timur sudah dinyatakan lengkap dan dugaan pelanggaran tersebut diteruskan melalui Bawaslu Kabupaten. \n \nKasus tersebut sudah selesai di tangani oleh Panwaslu Kecamatan Bolaang Timur, untuk selanjutnya rekomendasinya oleh Bawaslu Kabupaten" ungkap Nela. \n \nhal tersebut dibenarkan oleh Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan masyarakat (HP2H) Akim E. Mokoagow, S.IP, bahwa dalam penyampaiannya beliau mengkonfirmasi terkait dengan kasus oknum Kepala Desa tersebut sudah direkomendasikan kepada pemerintah kabupaten melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). \n \n"Iya, itu sudah diteruskan ke pihak terkait yang lebih berwenang menangani kasus tersebut, selebihnya Bawaslu Bolmong tinggal menunggu hasil kajian dari BPMD", ujar Akim. \n \n[caption id="attachment_1530" align="alignnone" width="300"] Foto Penyerahan Dokumen Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa[/caption] \n \n[caption id="attachment_1531" align="alignnone" width="300"] Foto Tanda Terima Dokumen Rekomendasi Oleh Pihak BPMD[/caption] \n \nDitambahkan, Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, SE mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow akan terus melaksanakan pengawasan media sosial secara rutin sehingga kiranya semua orang yang dilarang menurut undang-undang  akan ditindaki berdasarkan ketentuan yang berlaku. \n \n"Jajaran Bawaslu sudah standbye awasi konten media sosial, apabila ada oknum Kepala Desa, Perangkat Desa, ASN, BPD, atau kepada mereka yang melanggar undang-undang kepemiluan, silahkan lapor kami", tegas Mokodompit. \n \nPenulis: Henli Dampi"