Lompat ke isi utama

Berita

Giat Bacerita HPS, Dua Anggota Bawaslu Bolmong Beri Tanggapan Putusan MK//

-

Tangkapan Layar Saat Dua Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Feybe V. Rugian (Kiri) dan Abdul Saddam Alamari (Kanan)  Memberikan Presentasi Terkait Dengan Putusan MK. 

LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Bacerita HPS lanjutan dengan tema yang di angkat adalah "Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pada Pilkada Serentak Tahun 2024" , melalui dalam jaringan (daring) zoom meeting, Kamis, 18/06/2026.

Bertindak sebagai narasumber adalah anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Abdul Saddam Alamri selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Boltara, dan moderator adalah anggota Bawaslu Boltara, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Feybe V. Rugian, S.P.

Di jelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 resmi mengubah ketentuan syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Putusan tersebut menurunkan ambang batas pencalonan dari sebelumnya 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% suara sah, menjadi sekitar 6,5 hingga 10 % suara sah. Kebijakan ini dinilai akan membawa perubahan besar dalam dinamika politik lokal di berbagai daerah.

Abdul paparkan bahwa perubahan ambang batas tersebut membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Bahkan, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD kini tetap memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam kontestasi.

"Kondisi ini diperkirakan akan meningkatkan jumlah kandidat serta memperluas alternatif pilihan bagi masyarakat", tutur Abdul.

Koordib HP2H, Abdul Saddam Alamri ini, menilai putusan ini sebagai langkah progresif dalam memperkuat demokrasi.

“Putusan MK ini memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi partai politik dan masyarakat, sehingga kontestasi menjadi lebih terbuka, kompetitif, dan representatif,” ujarnya.

Di sisi lain, peningkatan jumlah kandidat juga berpotensi menghadirkan tantangan baru dalam pelaksanaan Pilkada. Fragmentasi politik dinilai dapat meningkat, sementara kompleksitas dalam proses pemilihan juga akan semakin tinggi. Hal ini menuntut kesiapan penyelenggara pemilu untuk menjaga kualitas pelaksanaan tetap berjalan secara jujur dan adil.

Hadir memberikan pendapat, Akim E. Mokoagow, S.IP selaku Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menekankan pentingnya kesiapan regulasi teknis serta penguatan sistem pengawasan.

Menurutnya, tanpa kesiapan yang matang, perubahan ini berpotensi menimbulkan kendala dalam pelaksanaan di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan jumlah calon harus diimbangi dengan tata kelola yang baik.

Sementara itu, Neila Montolalu menyoroti pentingnya edukasi politik bagi masyarakat. Dirinya menyatakan bahwa meningkatnya partisipasi politik harus diiringi dengan pemahaman pemilih agar dapat menentukan pilihan secara rasional.

"Putusan MK ini diharapkan tidak hanya memperluas ruang demokrasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah ke depan", imbuhnya

-

 

-

 

-

 

-

Redaksi : Humas Bawaslu Bolmong

Tag
Berita