Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pilkada 2024 di Bolmong, Panwascam Terlantik Terima Pembekalan

Hadapi Pilkada 2024 di Bolmong, Panwascam Terlantik Terima Pembekalan
LOLAK,BAWASLUBOLMONG — Ketua \nBawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Radikal Mokodompit terus mengingatkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk terus pelajari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Perbawaslu. Sebab, pemahaman terhadap regulasi menjadi senjata utama dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam menjalankan tugas pengawasan. \n \n“Pengawas pemilu wajib memahami regulasi. Mulai buka lagi undang-undang pemilihan. Karena ada perbedaan dengan pemilu. Lalu jangan lupakan wewenang, tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas,” kata Radikal saat memberikan pemaparan Bimtek anggota Panwascam di Hotel Sutan Raja Kotamobagu Minggu 26 Mei 2024. \n \nPerlu diketahui, jumlah panwascam di Kabupaten Bolmong yang dilantik berjumlah 45 orang. Mereka merupakan panwas yang sudah bertugas pada Pemilu 2024 dan sebagian lagi baru terpilih. \n \nRadikal juga berharap panwas yang lama bisa membagi ilmu, informasi dan pengalaman kerja-kerja pengawasan kepada yang baru. \n \n“Koordinasi antar individu panwascam sangat penting. Jika ada masalah duduk bersama untuk mencari solusi. Pastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Meskipun ad hoc, jangan kerja dengan setengah hati. Lakukan kerja dengan baik,” tuturnya. \n \nKomisioner Bawaslu Bolmong Neila Montolalu pun juga mengingatkan kepada seluruh jajaran panwascam untuk menjaga integritas. Tidak tergoda olah iming-iming uang, jabatan maupun fasilitas yang ditawarkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mendapatkan kemenangan. \n \n“Jabatan sebagai panwascam jangan dijadikan sebagai aji mumpung untuk keruk pundi-pundi uang. Utamakan integritas dalam melakukan pengawasan. Kami tidak akan toleransi jika ada jajaran yang melanggar integritas. Akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. \n \nSenada Komisioner Bawaslu Akim Mokoagow menegaskan, terkait Kewajiban Panwaslu Kecamatan diatur secara khusus dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. \n \nIa menyampaikan bahwa para anggota Panwaslu yang dilantik telah melalui proses seleksi dan evaluasi yang ketat untuk memastikan mereka memiliki kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu di tingkat kecamatan. \n \n“Kami berharap para anggota yang dilantik hari ini dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan menjaga netralitas serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengawasan,” ujar Akim. \n \nAkim juga mengingatkan para anggota Panwaslu tentang tantangan yang akan mereka hadapi selama proses pesta demokrasi. Ia menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi yang baik antara Panwaslu, KPU, serta instansi terkait lainnya. \n \n“Sinergi yang baik antara semua pihak akan sangat membantu dalam menciptakan pemilu yang tertib dan teratur,” tambahnya.