Hadiri Bacerita HPS Jilid II Akim Sampaikan Bahwa Netralitas Pemerintah Harus Sesuai Koridor//
|
LOLAK,BAWASLUBOLMONG– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hadiri giat Bacerita HPS yang di inisiasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan bertindak sebagai pemantik adalah Bawaslu Kabupaten Minahasa, Kamis, 11/6/2026.
Tema yang diangkat merupakan suatu peristiwa sengketa yang terjadi di Banggai, Sulawei Tengah (Sulteng) yakni "Studi kasus Putusan MK Nomor: 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai terkait "Keabsahan Pemilih dan Kebijakan Petahana yang menguntungkan/merugikan peserta pemilihan.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS pada Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Putusan tersebut lahir setelah Mahkamah menilai adanya persoalan yang berkaitan dengan keabsahan pemilih serta kebijakan petahana yang berpotensi memengaruhi kompetisi pemilihan.
Dalam kajian mengenai putusan tersebut, Akim Mokoagow menilai bahwa perkara Banggai menjadi contoh penting bagaimana prinsip netralitas penyelenggaraan pemerintahan harus dijaga selama tahapan pemilihan berlangsung.
Menurutnya, Mahkamah memberikan penegasan bahwa penggunaan kewenangan oleh petahana harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh menimbulkan keuntungan maupun kerugian bagi peserta pemilihan tertentu.
Selain itu, aspek keabsahan pemilih juga menjadi elemen fundamental karena menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara dalam proses demokrasi.
Lebih lanjut, Neila Montolalu menambahkan bahwa putusan tersebut memberikan pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan pemilu untuk memperkuat pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah selama masa pemilihan.
Ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.
"validitas data pemilih dan netralitas aparatur pemerintah merupakan dua faktor utama yang harus dijaga demi menjamin terciptanya pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis", pungkas Nela.
Kasus Banggai menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya menilai selisih perolehan suara, tetapi juga memperhatikan apakah terdapat tindakan atau kebijakan yang dapat memengaruhi integritas proses pemilihan.
Oleh karena itu, putusan ini menjadi referensi penting dalam pengembangan praktik demokrasi lokal yang berlandaskan pada asas keadilan, kesetaraan peserta pemilihan, dan perlindungan hak pilih masyarakat.
Sebagai informasi narasumber dalam giat ini adalah Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Minahasa, Arthur Ignasius Karinda dan di moderatori oleh Anggota Bawaslu lainnya Donny R. Lumingas. Peserta dalam giat adalah seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Sulut.
Redaksi : Humas Bawaslu Bolmong