Lompat ke isi utama

Berita

Jadi Narasumber di Bacerita HPS, Akim Beri Pesan Kepada Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota//

-

Foto Saat Anggota Bawaslu Akim Menyampaikan Materi Kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Sulut Melalui Zoom Meeting.

LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan bertema "Bacerita HPS" dengan sub tema pembahasan "Studi Kasus terkait Hak Konstitusional Pemilih Pada Tahapan Pemungutan Suara "Putusan MK Nomor: 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak dimana jajaran Ad-hoc KPU melakukan pelanggaran pada saat Tahapan Pemungutan Suara", Kamis, 4/6/2026 di ruang media center sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kegiatan dilakukan secara dalam jaringan (daring) via zoom meeting, dengan narasumber oleh Anggota Bawaslu Bolmong, Akim E. Mokoagow, S.IP dan moderator Anggota Bawaslu Bolmong, Neila Montolalu, Amd.S serta di dampingi oleh Ketua, Radikal Mokodompit, SE.

Materi ini membahas pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Kabupaten Siak oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Akim menjelaskan bahwa kasus ini cukup rumit bagi penyelenggara pemilu, sebab dalam uraian peristiwa terdapat pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran administrasi, namun Mahkamah Konstitusi justru memutus perkara pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

"Iya dalilnya merupakan kasus terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang diselubungi dengan pelanggaran politik uang", urai Akim.

Beliau berharap pada kasus yang terjadi di Kabupaten Siak, menjadikan pengawas pemilu untuk terus menjaga dan meminimalisir dugaan pelanggaran serta memberikan bimbingan teknis bagi pengawas di tingkat kecamatan hingga desa.

"Ini pembelajaran bagi semua penyelenggara pemilu untuk tidak mengabaikan hal-hal yang paling kecil sekalipun yang jadi problem besar di kemudian hari", ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Koordiv) Penganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Neila Montolalu, memberikan tanggapan bahwa kesalahan kecil yang kita (Bawaslu) abaikan justru dampak rusaknya sangat besar, oleh karena itu penting adanya regulasi yang mengatur terkait dengan data pemilih yang jadi pasien di rumah sakit.

"Ini harus diatur agar, kejadian yang sama tidak muncul pada saat tahapan pencoblosan dimulai, tambah Neila.

Senada, Radikal Mokodompit, SE mengacu pada kasus di Kabupaten Siak, jajaran kita (bawaslu) yang ada di Sulut, harus terus berbenah agar dengan kasus ini Bawaslu sudah mengantongi perbaikan-perbaikan apa yang akan diterapkan pada tahun 2029 mendatang, tutup Radikal.

Penulis dan Redaksi : Humas Bawaslu Bolmong

Foto : Humas Bawaslu Bolmong

Tag
Berita