Ketua dan Anggota Bawaslu Bolmong, Awasi Langsung Proses Pengundian dan Penetapan Nomor Urut//
|
LOLAYAN,BAWASLUBOLMONG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hadiri dan awasi langsung proses Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong tahun 2024 di Gedung Yadika, Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Senin, 23/9/2024.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Bolmong, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, ketua partai pengusul, para pendukung kedua pasangan calon (Paslon), serta sejumlah media.
Ketua Bawaslu Bolmong serta kedua anggota lainnya turut hadir juga dalam penetapan dan pengundian nomor urut, yakni Radikal Mokodompit, SE, Neila Montolalu, Amd.S, dan Akim E. Mokoagow, S.IP.
Dari hasil pengawasan tersebut, hasil pengundiannya adalah paslon Sukron Mamonto – Refly Ombuh, mendapat nomor (1), Yusra Alhabsyi- Dony Lumenta mendapat nomor urut Dua (2) dan pasanga Limi Mokodompit – Welty Komaling dengan nomor urut tiga (3).
Setelah pengundian nomor urut, dilanjutkan pembacaan surat keputusan KPU tentang nomor urut ketiga paslon, kemudian penyerahan plakat nomor urut oleh ketua KPU kepada ketiga paslon, dan dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai.
Dengan penetapan nomor urut ini, Pilkada Bolmong semakin mendekati tahap-tahap penting yang akan menentukan pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.
Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, SE di kesempatan itu, menegaskan komitmen Bawaslu untuk terus mengawal proses pemilihan yang jujur, adil, dan transparan
"Kami hadir untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan berjalan sesuai dengan aturan, demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Bolmong," ujar Radikal.
Penegasan juga disampaikan kepada seluruh peserta Pemilihan untuk menaati aturan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang damai dan demokratis.
Rapat pleno ini menandai komitmen Penyelenggara dan Pengawas Pemilu dalam menyukseskan Pemilihan Serentak 2024 dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Hal yang sama disampaikan oleh Neila Montolalu, Amd.S selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), katakan bahwa seluruh pihak yang ikut andil dalam pemilihan serentak ini harus memahami regulasi agar tidak tersandung hukum dan berakibat pada pemberian sanksi.
"Tetap jaga sikap dan jaga soliditas sesama warga, dan utamakan kerukunan antar peserta pemilihan", pungkas Neila.
Senada, Akim Mokoagow, S.IP selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) mengatakan untuk setiap tahapan kami akan terbitkan imbauan kepada seluruh pihak, sehingga sosialiasi dan implementasi info seputar pemilihan tetap tersampaikan kepada publik.
"Kami (Bawaslu) akan terus lakukan pengawasan baik lewat media sosial dan langsung di lapangan, demi mencegah hal-hal yang melanggar ketentuan pemilihan, tutup Akim.
Penulis :Humas Bawaslu Bolmong