Monev Bersama Bawaslu Sulut, Ardiles Imbau Seluruh Pejabat Wajib Lapor LHKPN//
|
LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar giat Rapat Monitoring dan Koordinasi Kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahas kinerja jajaran dalam tugas pokok dan fungsi penanggung jawab di aspek kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota, Selasa, 3/2/2026.
Setiap Person in Charge (PIC) mempresentasikan beberapa tugas kelembagaan antara lain progress pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan pejabat struktural jajaran Bawaslu Kabupaten/kota.
Selain itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan harta kekayaan aparatur sipil negara atau LHKAN kepada instansi masing-masing sekretariat. Pelaporan bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pegawai, sekaligus sebagai upaya preventif dini mencegah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang.
"Kewajiban ini membantu mengawasi kewajaran peningkatan kekayaan ASN dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan", sebut Ardiles selaku ketua Bawaslu Sulut saat membuka pelaksanaan kegiatan.
Ardiles mengingatkan agar seluruh ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan pelaporan untuk memastikan integritas jajaran dalam mengemban amanah undang-undang.
"Kita (Bawaslu Sulut) akan cek per-kabupaten/kota apakah sudah lapor atau belum, bila mana ada kendala sampaikan kepada kami", pungkas Ardiles.
Selain itu, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sulut, Aldrin Christian, sampaikan bagi semua pegawai wajib mengisi surat pemberitahuan (spt) pajak tahunan. Ini sebuah komitmen kita bersama untuk sadar dan taat pajak sebagai wajib pajak.
Aldrin menunjuk semua PIC kabupaten/kota untuk menginventarisir semua tanggung jawab, baik itu LHKPN, LHKAN, bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Hubungan Antar Lembaga (Hubal), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
"Semua PIC silakan maksimalkan kewajiban masing-masing sekretariat untuk membuka keterbukaan informasi publik kepada seluruh masyarakat", imbunya.
Di tambahkan, Yenne Janis selaku Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH), bagi jajaran bawaslu kabupaten/kota kegiatan ba cerita HPS akan di laksankan lagi sesuai jadwal yang sudah di tentukan.
"Semua staf harus terlibat, falilitasi pimpinan dalam menyusun dan mempresentasikan materi", sebut Yenne.
Senada, Kabag Anggray Mokoginta, Kabag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat, pemutakhiran data pemilih akan di laksanakan kembali. Bagi staf penanggung jawab daftar pemilih untuk akurasi data dan memastikan data tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk pemilih yang sudah meninggal, belum genap 17 tahun tetapi sudah menikah serta Pensiunan TNI/Polri.
"Apalagi yang berada di wilayah perbatasan, segera koordinasi dengan pihak terkait untuk warga yang pindah domisili", tutur Anggray.
Sebagai penutup Anggray berharap agar kinerja kehumasan untuk terus di tingkatkan demi memudahkan informasi bagi publik sehingga Bawaslu semakin di kenal dalam menginformasikan seluruh produk hukum.
"Bagi pengelola ppid silakan inventarisir produk hukum Bawaslu Kabupaten/Kota dan di unggah di website ppid bawaslu kabupaten/kota masing-masing", tutupnya.
Hadir dalam giat, Ketua dan Anggota Bawaslu Bolmong, Radikal Mokompit, SE, Akim E. Mokoagow, S.IP dan Neila Montolalu Amd.S, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Bolmong, Wahyudi Rauf. Turut serta juga Kassubag Administrasi, Heppy Egam, S.Kom, Kassubah PP dan Humas, Hamdan Tahir, S.H serta jajaran sraf sekretariat.
Penulis : Humas Bawaslu Bolmong