Lompat ke isi utama

Berita

Pembelajaran LMS PPID Bawaslu Sudah Mencapai Akhir, Arbain Jelaskan Suksesnya Pemilu Berkaitan Erat Dengan Transparansi Informasi//

-

Tangkapan Layar Arbain Saat Menjadi Materi Pada LMS Sesi Akhir Lewat Zoom Meeting.

LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ikuti pembelajaran terakhir Learning Management System (LMS), lewat via dalam jaringan (daring) zoom meeting bersama seluruh pengelola PPID Bawaslu Se-Indonesia, Senin, 15/6/2026.

Arbain dalam materinya, mengatakan bahwa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang demokratis tidak hanya diukur dari kelancaran pemungutan suara, melainkan juga dari transparansi informasinya. 

Selain itu katanya, Sebagai pilar penting demokrasi, hak masyarakat untuk mengakses informasi pemilu harus dijamin dan dipenuhi secara optimal oleh seluruh lembaga penyelenggara pemilu. 

"Pemenuhan hak ini menjadi komitmen bersama demi melahirkan kontestasi politik yang akuntabel, jujur, dan adil', imbuhnya.

Arbain menjelaskan secara komprehensif mengenai dasar hukum dan mekanisme keterbukaan informasi dalam pemilu. Menurutnya, kewajiban penyampaian informasi ini telah diamanatkan secara tegas oleh regulasi tertinggi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. 

"Iya, Hal yang sama juga berlaku dalam Pilkada, di mana KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota wajib membuka akses informasi penyelenggaraan kepada publik sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015", pungkas Arbain.

Lebih lanjut, Arbain paparkan ada terdapat tiga subjek hukum utama yang memikul kewajiban dalam pemenuhan hak atas informasi pemilu ini. Ketiga lembaga tersebut adalah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Lembaga-lembaga ini memiliki tanggung jawab hukum untuk menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, membuat Daftar Informasi Publik (DIP), melayani setiap permintaan informasi masyarakat, hingga menghadiri proses penyelesaian sengketa jika terjadi hambatan dalam pelayanan.

Arbain juga merinci objek hukum keterbukaan informasi yang mencakup seluruh informasi pemilu dan pemilihan pada tahapan penyelenggaraan yang sedang berjalan.

Dia jelaskan, kerangka informasi tersebut secara umum dibagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, Informasi yang Wajib Diumumkan Berkala, seperti tahapan, program, jadwal, syarat calon, hingga laporan setiap tahapan. Kedua, Informasi Serta-Merta yang berkaitan dengan perubahan regulasi akibat putusan hukum atau info yang berdampak pada hajat hidup orang banyak. Ketiga, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat, seperti dokumen keputusan, kebijakan, serta nota kesepahaman dengan pihak ketiga.

Arbain menyebutkan pelayanan permintaan informasi wajib diberikan oleh Bawaslu dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, dengan masa perpanjangan maksimal 2 hari berikutnya apabila diperlukan.

Dan, Jika pemohon merasa tidak puas atau menemui hambatan, mereka berhak mengajukan keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam waktu 30 hari, yang kemudian wajib dijawab oleh Bawaslu paling lambat dalam 3 hari kerja.

Sebagai penutup, Arbain sebut langkah terakhir yang bisa ditempuh masyarakat jika terjadi sengketa informasi, yaitu melalui Komisi Informasi (KIP). Proses permohonan sengketa ke KIP dapat diajukan dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima tanggapan keberatan.

Sengketa informasi pemilu ini dipastikan berjalan dengan cepat, di mana KIP wajib menyelesaikannya dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Apabila para pihak masih belum menerima putusan KIP, regulasi tetap membuka ruang bagi pengajuan banding ke PN/PTUN dengan waktu penyelesaian 60 hari, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang dibatasi maksimal 30 hari saja.

Sebagai informasi, Arbain tegaskan kalau yang berhak memeriksa laporan keuangan kegiatan atau dana hibah Bawaslu atau lembaga lain, hanya inspektorat dan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), selain dari pada itu Bawaslu tidak bisa memberikan data yang di kecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

-

 

-

 

+

 

Redaksi : Humas Bawaslu Bolmong

Tag
Berita