Lompat ke isi utama

Berita

Perdana, Bawaslu Bolmong Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Perdana, Bawaslu Bolmong Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024, di Ruang Rapat, Sekretariat Gakkumdu, Desa Tungoi 1, Kecamatan Lolayan (7/09/2023). \n \nAdapun pergelaran sidang dilaksanakan berdasarkan register laporan nomor: No: 001/Reg/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/25.05/IX/2023, sebagai pelapor partai Demokrat dan terlapor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. \n
\n \n
\nKoordinator Sekretariat Wahyudi Rauf, S.Hut yang menjadi Sekretaris Pemeriksa mengungkapkan bahwa sidang administrasi pertama kali Bawaslu Bolmong lakukan sejak tahapan pemilu tahun 2019 silam. \n \nYudi mengungkapkan bahwa tahun 2018 silam, Bawaslu pernah menggelar sidang Mediasi dan Adjudikasi. Untuk itu, tahapan demi tahapan sudah Tim lakukan dengan baik sehingga seluruh tahapannya tidak mengalami kendala. \n \n"Patut diberi apresiasi kepada seluruh staf teknis yang menyusun agenda pergelaran sidang ini, sebab mereka sudah pernah menghadapi pemilu 2019 dan pilkada 2020 sehingga seluruh proses sesuai ketentuan", pungkas Yudi. \n \nDiketahui bahwa sidang dugaan pelanggaran adminsitrasi ini, di pimpin oleh ketua dan dua anggota Bawaslu Bolmong yakni, Radikal Mokodompit, SE sebagai Ketua Majelis, sedangkan anggota majelis yakni Akim E. Mokoagow, S.IP dan Neila Montolalu, Amd.S. \n \nPerlu dicatat, Agenda sidang yang digelar hari ini adalah pembacaan Laporan Pelapor, yang nanti akan digelar kembali pada hari Selasa, 12 September 2023 dengan agenda sidang Pembacaan Jawaban Terlapor. \n \n \n \nPenulis: Henli Dampi"