Lompat ke isi utama

Berita

Pertama di Sulut : Kick Off Keker Pemilu Hadirkan Pemantik Dari DKI Jakarta//

-

Tangkapan layar saat kegiatan perdana KEKER PEMILU yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh.

LOLAK,BAWASLUBOLMONG — Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar kick-off diskusi “Keker Pemilu” bertajuk Polarisasi Media Sosial, Kampanye Hitam dan Hoaks di Pusat Urban, Kamis (22/10/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini menjadi langkah awal untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas dalam menghadapi dinamika pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Keker Pemilu merupakan akronim dari Konsolidasi, Edukasi, Kajian, Evaluasi dan Regulasi Pemilu. Melalui forum diskusi ini, Bawaslu Sulut mendorong peningkatan kapasitas jajaran pengawas, khususnya dalam memahami dan menangani dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang semakin kompleks.

Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, yang membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya keseriusan jajaran dalam mengikuti setiap rangkaian diskusi. Menurutnya, Keker Pemilu tidak boleh berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi perlu menghasilkan kajian yang dapat menjadi referensi bagi pengawas dalam menjalankan tugasnya.

“Saya berharap di ujung nanti, kegiatan ini akan menghasilkan produk kajian hukum berdasarkan materi yang telah didiskusikan. Kita akan rugi jika tidak menghasilkan dokumen tertulis, khususnya dokumen penanganan pelanggaran yang bersifat tematik,” ujar Ardiles.

Ia mendorong agar rangkaian diskusi Keker Pemilu dapat dikembangkan menjadi buku tematik penanganan pelanggaran. Dengan demikian, pengetahuan dan pengalaman yang dibahas dalam forum tersebut dapat terdokumentasi dengan baik serta menjadi bahan pembelajaran bagi jajaran pengawas.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menjelaskan bahwa perkembangan media sosial menghadirkan tantangan baru bagi pengawasan Pemilu, terutama dalam menghadapi kampanye hitam, hoaks, dan polarisasi masyarakat.

Menurutnya, hoaks dapat dimanfaatkan sebagai instrumen kampanye hitam yang membentuk opini publik berdasarkan informasi tidak akurat. Situasi ini semakin kompleks di wilayah perkotaan atau urban, ketika arus informasi bergerak cepat dan menjangkau masyarakat dengan latar belakang yang beragam.

“Ini merupakan dinamika komunikasi politik di ruang digital yang perlu kita pahami,” jelas Zulkifli.

Ia menambahkan, Undang-Undang Pemilu telah mengatur tugas Bawaslu dalam mencegah dan menindak pelanggaran, termasuk ketentuan mengenai larangan bagi peserta Pemilu dan tim kampanye untuk menghina pihak tertentu, menghasut, maupun mengadu domba masyarakat.

Karena itu, penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan polarisasi media sosial, kampanye hitam, dan hoaks membutuhkan kecermatan, mulai dari pengumpulan dan penilaian bukti hingga memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran. 

Zulkifli berharap forum ini dapat memperkuat kemampuan jajaran Bawaslu Sulut dalam menangani berbagai persoalan tersebut.

Diskusi menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, A. Benny Sabdo, S.H., M.H., sebagai pemantik. Dalam pemaparannya, Benny menyoroti politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang kerap digunakan untuk meraih dukungan atau menjatuhkan lawan politik.

Ia menjelaskan, media sosial dapat mempercepat penyebaran narasi emosional melalui unggahan, video, hingga grup percakapan. 

Akibatnya, perhatian publik berisiko bergeser dari program dan rekam jejak kandidat menuju sentimen identitas yang memicu prasangka dan permusuhan.

Benny juga menekankan pentingnya menjaga kualitas demokrasi dengan membangun kebiasaan memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menilai kandidat berdasarkan program dan rekam jejak, serta menghindari narasi yang memecah belah masyarakat berdasarkan identitas.

“Demokrasi ditentukan bukan hanya oleh hasil pemilihan, tetapi juga oleh cara masyarakat memilih. Ketika prasangka dan ketakutan menggantikan fakta dan nalar, kualitas demokrasi dipertaruhkan,” menjadi salah satu pesan penting dalam pemaparannya.

Ia turut menyoroti perlunya penguatan pengawasan siber serta keterlibatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam merespons dugaan pelanggaran yang terjadi di ruang digital.

Pemateri berikutnya, Anggota Bawaslu Kota Manado sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, Heard Runtuwene, menguraikan karakteristik wilayah perkotaan yang membuat penyebaran informasi semakin sulit dikendalikan.

Menurut Heard, tingginya akses internet, keberagaman masyarakat, dan padatnya jejaring sosial menjadikan kota sebagai ruang yang rentan terhadap penyebaran informasi bermasalah. Kondisi ini diperkuat oleh algoritma platform digital yang cenderung menyajikan konten sesuai dengan minat dan kebiasaan pengguna.

Akibatnya, masyarakat berisiko terjebak dalam echo chamber atau ruang gema, yakni situasi ketika seseorang lebih sering terpapar pandangan yang sejalan dengan keyakinannya sendiri, sementara perspektif berbeda semakin jarang ditemui.

Heard juga menjelaskan tiga bentuk gangguan informasi yang perlu dikenali, yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Sejumlah pola kerawanan yang perlu diwaspadai meliputi penyebaran informasi melalui grup tertutup, politisasi SARA, serangan informasi pada masa krusial, penggunaan akun anonim dan pendengung, manipulasi konten menggunakan kecerdasan buatan (deepfake), serta upaya mendelegitimasi penyelenggara Pemilu.

Dalam paparannya, ia turut menyinggung tantangan penindakan di ruang digital, mulai dari identitas pelaku yang sulit diketahui, persoalan pembuktian digital, keterbatasan waktu penanganan, penyebaran konten lintas platform, hingga perlunya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berpendapat.

Untuk merespons tantangan tersebut, Bawaslu Kota Manado mendorong penguatan pencegahan melalui literasi digital dan pendidikan pemilih, patroli siber terhadap akun dan konten kampanye, serta pemetaan kerawanan isu SARA dan pemantauan aktivitas di ruang digital.

Heard juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyebaran informasi bermasalah. Pesan yang ditekankan sederhana, tetapi penting: saring dulu sebelum berbagi.

Kegiatan ini turut dihadiri Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut Erwin F. Sumampouw, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin A. Christian, serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis. Diskusi diikuti jajaran Bawaslu Sulut serta perwakilan Kampus Trinita Manado.

Melalui Keker Pemilu, Bawaslu Sulut berharap diskusi dan kajian yang dilakukan secara berkelanjutan dapat memperkuat kapasitas pengawas, memperkaya pemahaman hukum, serta mendorong penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang lebih cermat dan akuntabel, termasuk dalam menghadapi tantangan di ruang digital menuju Pemilu 2029.

Penulis : Humas Bawaslu Sulut.

Redaksi : Humas Bawaslu Bolmong

Tag
Berita