Lompat ke isi utama

Berita

Pimpin Rapat Terakhir, Aldrin Tegaskan Soal Kinerja Pegawai Berdasarkan Surat Sekjen Yang Baru//

-

Tangkapan Layar Saat Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin Christian Memimpin Rapat Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota

LOLAK,BAWASLUBOLMONG — Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Aldrin Christian, Pimpin rapat internal Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulut bahas implementasi peraturan internal kepegawaian, melalui zoom meeting, Jumat,12/06/2026.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi krusial mengenai tata kelola administrasi keuangan dan peningkatan kualitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bawaslu khususnya di Sulut.

​Aldrin memberikan arahan yang tegas kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar memperhatikan dan mencermati Surat Edaran Nomor B-138/KP.10/DI/06/2026 yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI dan untuk kemudian dipedomani ke jajaran.

​"Ini penting, karena dasar diterbitkannya sebagai dasar hukum utama pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Sekjend) Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, hingga Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota", ujar Aldrin. 

Lanjut, Evaluasi berkala terhadap pemberian tunjangan kinerja kata Aldrin, menunjukkan perlunya penyesuaian teknis agar selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penguatan birokrasi yang lebih efektif, bersih, serta berkinerja tinggi.

​"Ini harus di pastikan agar ASN di unit kerja masing-masing, memedomani aturan pembayaran yang baru ini", timpanya.

Selain itu, dirinya mengatakan, berdasarkan juknis tersebut, besaran tukin yang diterima pegawai akan sangat ditentukan oleh akumulasi dari dua faktor utama, yaitu tunjangan kehadiran dengan bobot 60% dan tunjangan prestasi kerja dengan bobot 40%.

"​Dalam aspek penegakan kedisiplinan, regulasi baru ini mengatur pemotongan tukin yang ketat bagi pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengisi daftar hadir elektronik, hingga yang mendapatkan predikat kinerja di bawah standar minimal "Baik", tegas Aldrin.

Toleransi keterlambatan hanya diberikan maksimal 120 menit dengan syarat pegawai wajib mengganti waktu kerja tersebut di akhir jam kerja pada hari yang sama agar terhindar dari pemotongan.

​Mengakhiri arahannya, Kasek Bawaslu Sulut ini berharap agar ini menjadi awal yang baik demi terwujudnya tertib administrasi dan peningkatan performa kerja yang signifikan. 

Dengan diterapkannya prinsip penghargaan berbasis kinerja dan kedisiplinan yang objektif, diharapkan seluruh aparatur pengawas pemilu di Sulawesi Utara dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan penuh integritas dan profesionalisme. 

-

 

-

Redaksi : Humas Bawaslu Bolmong.

Tag
Berita