PNS Bawaslu Peroleh Beasiswa Belajar di UI, Ini Penjelasan Biro SDMU Bawaslu RI//
|
LOLAK,BAWASLUBOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur sipilnya melalui program tugas dan izin belajar.
Kegiatan yang digelar secara dalam jaringan (daring) zoom meeting, Jumat, 19/6/2026, berlansgung dengan banyaknya tanggapan dari berbagai Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Indonesia.
Rapat yang berlangsung tersebut di pimpin oleh Witra Evelin MS, dan Putri selaku perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Umum (SDMU) Bawaslu RI.
Dijelaskan Witra, upaya ini diwujudkan melalui implementasi kerja sama strategis dengan Universitas Indonesia (UI) yang didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
105/KP.06/K1/06/2026 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 2 Juni 2026, dan dalam rangka pelaksanaan kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Universitas Indonesia (UI).
Melalui kolaborasi ini, pemenuhan kualifikasi pendidikan tinggi bagi para PNS Bawaslu di seluruh Indonesia kini mendapatkan kepastian hukum dan jalur penataan yang lebih terstruktur.
"pentingnya validasi daftar program studi dari perguruan tinggi terakreditasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota", pungkas Witra.
Penyusunan daftar referensi institusi pendidikan tinggi (DRIPT) seperti UI ini kata Witra, ditujukan untuk mempermudah para pegawai dalam proses pengajuan. Dengan adanya daftar resmi yang telah disetujui, PNS Bawaslu yang hendak mengambil tugas belajar mendapatkan jaminan kelulusan administrasi internal, sehingga proses birokrasi tidak lagi menghambat peningkatan kompetensi PNS Bawaslu.
Lebih lanjut, Witra memberikan klarifikasi terkait status PNS mutasi dari instansi lain yang ingin menempuh izin belajar. Berdasarkan aturan, proses perkuliahan idealnya disesuaikan dengan linimasa status kepegawaian di Bawaslu.
"Bagi PNS mutasi yang telah resmi menjadi bagian dari organik Bawaslu, mereka tidak dikenakan kewajiban menunggu masa kerja satu tahun untuk mengajukan izin belajar, sepanjang mekanisme prosedural di instansi asal telah terpenuhi atau dilanjutkan secara sah di instansi baru", jelasnya.
"Selain fasilitasi izin belajar, Bawaslu juga menyediakan skema bantuan biaya pendidikan bagi pegawainya",tambahnya.
Kendati demikian, realisasi bantuan finansial tersebut tetap berjalan selektif dengan mempertimbangkan kuota yang tersedia serta persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Sekretaris Jenderal Bawaslu.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh PNS Bawaslu di berbagai unit kerja untuk terus meningkatkan kapasitas akademisnya demi mendukung pengawasan pemilu yang lebih profesional", imbuh Witra sambil kegiatan ditutup.
Redaksi : Humas Bawaslu Bolmong