Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penguatan Kelembagaan Bawaslu, Ardiles Ajak Partai Politik Berkolaborasi Sukseskan Pemilu//

-

Tangkapan layar saat ketua dan anggota Bawaslu Sulut memimpin jalannya kegiatan rapat penguatan kelembagaan bersama Partai Politik.

LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat penguatan kelembagaan bersama partai politik di Sulut, Senin, 6/7/2026. 

Bawaslu Sulut terus memperkuat sinergi dengan partai politik sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Melalui kegiatan penguatan kelembagaan, Bawaslu mendorong terciptanya pemahaman bersama mengenai peran, fungsi, serta tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu.

Kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan proses demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, menegaskan bahwa partai politik merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi sehingga perlu membangun komunikasi dan kolaborasi yang berkelanjutan dengan Bawaslu. 

Menurutnya, penguatan kelembagaan tidak hanya berorientasi pada peningkatan kapasitas pengawasan, tetapi juga pada upaya pencegahan potensi pelanggaran melalui edukasi dan koordinasi yang efektif.

Dengan terjalinnya sinergi yang baik antara Bawaslu dan partai politik, diharapkan setiap tahapan pemilu dapat berlangsung secara demokratis, berintegritas, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Rapat ini mengulas berbagai tantangan pengawasan kepemiluan, mulai dari pengawasan terhadap partai politik, mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, hingga koordinasi antarinstansi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Selain itu, Ardiles menyoroti keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam menjalankan fungsi adjudikasi serta pentingnya pembuktian dalam setiap dugaan pelanggaran pemilu.

"Kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa dan adjudikasi telah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak seluruh persoalan kepemiluan dapat diputuskan secara sepihak oleh Bawaslu, kita ada Jaksa dan Polisi yang ikut andil dalam kasus pidana pemilu", imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Steffen S. Linu, menekankan pentingnya memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan peningkatan partisipasi publik dalam mengawal setiap tahapan pemilu. 

"dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu, Bawaslu tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu", tambah Steffen. 

Menurut Steffen, sinergi antarlembaga menjadi faktor utama agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara profesional, dengan tetap mengedepankan kecukupan alat bukti sebagai dasar penegakan hukum. Tanpa dukungan bukti yang memenuhi unsur hukum, suatu dugaan pelanggaran tidak dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.

Senada, Salman Saelangi, selaku narasumber berasal dari KPU Sulut menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu yang berintegritas memerlukan kolaborasi yang kuat antara seluruh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, aparat penegak hukum, serta masyarakat.

"Iya, pembagian kewenangan antara KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan telah dirancang untuk menciptakan mekanisme checks and balances dalam setiap tahapan pemilu" pungkas Salman.

Ia menilai koordinasi yang efektif antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Hadir dalam giat adalah Partai Politik yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar), dan jajaran sekretariat serta Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Sulut.

Redaksi : Humas Bawaslu Sulut.

Tag
Berita