Serentak, Bawaslu Se-Sulut Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026//
|
LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi menggelar Rapat Penandatanganan Pakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja melalui media dalam jaringan (daring) via zoom meeting, Senin, (19/1/2026).
Sebelum pelaksanaan Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja ini, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sampaikan arahan-arahan yang berkenaan dengan kegiatan nontahapan tahun 2026.
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh beserta Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, Donny Rumagit, Steffen Linu dan Erwin Sumampouw didampingi Kepala Sekretariat Aldrin A. Christian.
Ardiles sampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 Bawaslu akan menghadapi beberapa program di luar nontahapan, oleh karena itu dirinya berharap agar sasaran kerja tahun ini harus di laksanakan secara disiplin dan berintegritas.
"Ini adalah hal penting yang perlu dilakukan setiap tahun, memastikan kabupaten/kota ikut melaksanakannya maka kita lakukan penandatanganan ini secara serentak," ujar Ardiles dalam arahannya saat itu.
Menurut Ardiles, pakta integritas dan perjanjian kinerja merupakan dasar pelaksanaan tugas jajaran Pengawas Pemilu sepanjang tahun 2026 hingga nanti di akhir tahun akan ada evaluasi.
"akan ada reward bagi pencapaian yang dilakukan, disisi lain berarti akan ada sanksi jika yang melanggar komitmen," tegasnya.
Disamping itu, Ia menekankan jajarannya untuk mempedomani Surat Keputusan Bawaslu Nomor 284 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu dan juga Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konsolidasi Demokrasi dalam rangka memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di luar tahapan.
"Pastikan kita semua sudah membaca dokumen ini, mempelajarinya dan melaksanakan, khusus Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota perlu menjadi perhatian," pungkas Ardiles.
Ia berharap melalui penandatangan ini, jajaran Pengawas Pemilu semakin berkinerja walaupun diperhadapkan dengan berbagai kondisi yang serba terbatas, tidak seperti saat tahapan Pemilu/Pemilihan. "Justru ini menjadi tantangan bagi kita," tutup Ardiles.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja masing-masing, baik jajaran pimpinan, pejabat struktural hingga staf pelaksana teknis, begitupun jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengikuti secara daring (zoom meeting).
Turut hadir saat itu Kepala Sekretariat Wahyudi Rauf, S.Hut dan Anggota Bawaslu Neila Montolalu, Amd.S, Akim E. Mokoagow, S.IP, serta Kassubag Administrasi Heppy Egam, S.Kom dan Kassubag Pengawasan Pemilu dan Humas Hamdan Tahir, S.H.
Berikut 10 poin Pakta Integritas Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota :
1. Membangun dan menginternalisasi budaya anti korupsi dengan dengan berperan pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
4. Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
5. Mengedepankan efisiensi dan penghematan anggaran negara dalam setiap pelaksnaan kegiatan;
6. Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada pegawai di Badan Pengawas Pemilihan Umum secara konsisten;
7. Bertindak berdasarkan substansi dan standard operating procedur (SOP) dalam adminstrasi dan teknis operasional pengawasan Pemilu;
8. Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, media massa tertentu;
9. Akan menyampaikan informasi penyimpangan etika dan integritas di Badan Pengawas Pemilihan Umum dan turut menjaga kerahasiaan saksi
atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
10. Bila melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap bertanggung jawab dan menghadapi konsekuensinya.
Sumber : Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Editor : Humas Bawaslu Bolmong