Sesi #2 Keker Pemilu, Kali Ini Bahas praktik Politik Uang Skala Komunitas Adat dan Pedesaan
|
LOLAK,BAWASLUBOLMONG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar diskusi Keker Pemilu Seri 2 bertema “Praktik Politik Uang Skala Komunitas Adat dan Pedesaan” secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026).
Diskusi ini menghadirkan Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (PP & Datin) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Umar Ahmad Seth, S.H., M.H., sebagai pemantik, serta Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa, Donny L. Lumingas, sebagai narasumber.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (PP & Datin) Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi.
Dalam arahannya, Ia menegaskan bahwa nilai luhur masyarakat adat dan pedesaan, seperti gotong royong, solidaritas, dan tradisi saling membantu, tidak boleh dimanfaatkan untuk memengaruhi pilihan politik warga.
Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat, untuk membangun kesadaran bersama dalam menolak praktik politik uang.
"Lantas, masyarakat perlu dibangun kesadarannya agar tidak menormalisasi pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan politik", pungkas Densi.
Sementara itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan, tambahnya.
Di sesi materi, Umar Ahmad jelaskan bahwa politik uang di komunitas adat dan pedesaan tidak selalu berbentuk transaksi langsung antara pemberi dan pemilih. Praktik ini dapat melibatkan jaringan keluarga, tokoh adat, elite lokal, kelompok masyarakat, hingga relasi ekonomi.
Modusnya antara lain pembagian uang, pemberian kebutuhan pokok, pembiayaan kegiatan komunitas, mobilisasi dukungan melalui tokoh masyarakat, serta janji pekerjaan atau bantuan yang dikaitkan dengan pilihan politik.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemberian dalam kegiatan adat dan sosial tidak otomatis merupakan politik uang.
"Penilaiannya harus mempertimbangkan fakta, tujuan pemberian, pihak yang terlibat, waktu kejadian, dan kaitannya dengan upaya memengaruhi pilihan pemilih", papar Umar.
"Penanganan dugaan pelanggaran juga harus mengacu pada unsur pasal yang relevan dalam peraturan perundang-undangan", timpanya.
Umar menyoroti tantangan pembuktian, seperti transaksi tertutup, penggunaan perantara, keterbatasan bukti digital, serta keengganan saksi memberikan keterangan karena hubungan keluarga atau tekanan sosial.
Materi kedua oleh, Donny L. Luminga yang mengangkat materi "Membongkar Kamuflase Politik Uang Minahasa".
Donny menggambarkan bagaimana praktik politik uang dapat disamarkan melalui kegiatan sosial, pemberian bantuan, dan relasi komunal sehingga tidak selalu tampak sebagai transaksi politik secara langsung.
"pentingnya membedakan nilai budaya dari praktik yang menyalahgunakannya untuk kepentingan politik, Nilai Mapalus, yang mencerminkan semangat kerja sama dan gotong royong, tidak boleh dijadikan pembenaran bagi pemberian yang disertai kepentingan dukungan politik", tuturnya.
Sejumlah pola yang perlu diwaspadai antara lain sumbangan pembangunan fasilitas yang dikaitkan dengan mobilisasi dukungan, pemberian dana kepada organisasi untuk membangun loyalitas, pembiayaan pesta atau kegiatan adat bermuatan politik, serta uang transportasi dan uang harian yang berpotensi menjadi kedok transaksi politik.
Kondisi tersebut membutuhkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penyamaan persepsi dalam penerapan aturan, serta dukungan personel dan anggaran pengawasan hingga tingkat desa.
Selain itu, kata Donny, pengawasan perlu diperkuat melalui pendekatan langsung kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, hukum tua, serta komunitas seperti kerukunan, jemaat, dan kelompok tani.
Kendati demikian, Donny ungkap Pendidikan politik oleh partai politik (parpol) transparansi biaya pencalonan, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku juga menjadi bagian dari upaya mencegah praktik politik uang.
Melalui diskusi Keker Pemilu Seri II, Bawaslu Sulut mendorong pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memahami dinamika sosial dan budaya masyarakat.
Upaya menjaga integritas pemilu membutuhkan regulasi yang jelas, penegakan hukum profesional, serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar nilai adat dan solidaritas tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik transaksional.
Turut hadir dalam giat adalah Ketua dan anggota Bawaslu Bolmong serta jajaran staf sekretariat.
Sumber : Humas Bawaslu Sulut.
Editor : Humas Bawaslu Bolmong