Lompat ke isi utama

Berita

Sesi Bacerita HPS Jilid II Berakhir, Sitaro Bahas Keterwakilan Perempuan Pada Bakal Calon Legislatif Menjelang Pemilu//

-

Tangkapan Layar Saat Anggota Bawaslu Sitaro Paparkan Materi Melalui Zoom Meeting Kepada 14 Kabupaten/Kota.

LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Giat Bacerita HPS jilid II sudah mencapai akhir, artinya 15 sesi materi yang di pilih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada 15 Bawaslu Kabupaten/Kota, sukses terselenggara, hari ini, 25/06/2026 melalui zoom meeting.

Kali ini Bawaslu Kabupaten Siau Tagulandang Biaro atau Sitaro bawakan materi dengan tema "Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengatur pemenuhan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD pada Pemilu.

Lanjut ke isi giat, Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu (HP2H) Kabupaten Sitaro, Jel Abtur Naleng, S.IP, dalam pemaparannya menegaskan bahwa putusan MK tersebut memberikan penegasan hukum yang lebih kuat terhadap kewajiban partai politik dalam memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

Jel sampaikan, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substansial dalam menjamin keadilan representasi politik.

"Putusan MK ini mempertegas bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas dalam daftar calon, melainkan harus dipenuhi secara proporsional dan berkeadilan dalam setiap tahapan pencalonan,” ujar Jel.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap implementasi putusan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu di tiap tingkatan.

Tempat yang sama, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ritsha L. Makanoneng, S.IP, selaku moderator, menekankan pentingnya pemahaman teknis terkait potensi pelanggaran yang dapat timbul akibat tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan.

Kata Ritsha, aspek penanganan sengketa akan semakin kompleks apabila terjadi perbedaan tafsir dalam implementasi putusan MK tersebut.

"Ini perlu pengawasan ketat dari Bawaslu demi menghindari adanya pelanggaran yang lebih masif nanti", tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bolmong, Akim E. Mokoagow, S.IP, menyampaikan, putusan ini menjadi momentum penting untuk mendorong partisipasi politik perempuan secara lebih inklusif.

“Kami melihat putusan ini sebagai langkah progresif dalam memperkuat demokrasi yang berkeadilan gender. Oleh karena itu, partai politik harus serius dalam melakukan rekrutmen dan kaderisasi perempuan,” tegas Akim.

Selain itu menurut Akim, Bawaslu akan meningkatkan fungsi pencegahan dengan memberikan sosialisasi yang masif kepada partai politik dan masyarakat.

"Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran administratif yang berpotensi mengganggu tahapan pemilu", imbuhnya.

Kami (Bawaslu Bolmong) berharap seluruh pihak dapat memahami secara komprehensif implikasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, serta mampu mengimplementasikannya secara konsisten demi terwujudnya pemilu yang adil, inklusif, dan berintegritas, tutup Akim.

-

 

z

 

-

Redaksi : Humas Bawaslu Bolmong

Tag
Berita