Lompat ke isi utama

Berita

Sidang di Putus, KPU Bolmong Terbukti Tidak Langgar Prosedur Tahapan Pemilu

Sidang di Putus, KPU Bolmong Terbukti Tidak Langgar Prosedur Tahapan Pemilu

LOLAK,BAWASLUBOLMONG--- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Sidang  Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu yang di laksanakan di Sekretariat Gakkumdu, Tungoi I (20/9/2023).

\n

Sidang dihadiri oleh Partai Demokrat sebagai pelapor dan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai terlapor.

\n

\n

Majelis sidang dalam putusannya menyatakan bahwa Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada  tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

\n

Sidang yang dimulai Pukul 12.30 WITA dan selesai pada Pukul 14.30 WITA ini dipimpin oleh Ketua Majelis Radikal Mokodompit, SE,. serta Anggota Majelis lainnya yaitu Akim Mokoagow, SIP, dan Neila Montolalu, Amd.S,. dengan agenda sidang yaitu Pembacaan Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu nomor: 001/Reg/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/25.05/IX/2023.

\n

\n

Penulis: Humas Bawaslu Bolmong

\n

Fotografer: Renaldi Dama

"