Sidang di Putus, KPU Bolmong Terbukti Tidak Langgar Prosedur Tahapan Pemilu
|
LOLAK,BAWASLUBOLMONG--- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Sidang Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu yang di laksanakan di Sekretariat Gakkumdu, Tungoi I (20/9/2023).
\nSidang dihadiri oleh Partai Demokrat sebagai pelapor dan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai terlapor.
\n \nMajelis sidang dalam putusannya menyatakan bahwa Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
\nSidang yang dimulai Pukul 12.30 WITA dan selesai pada Pukul 14.30 WITA ini dipimpin oleh Ketua Majelis Radikal Mokodompit, SE,. serta Anggota Majelis lainnya yaitu Akim Mokoagow, SIP, dan Neila Montolalu, Amd.S,. dengan agenda sidang yaitu Pembacaan Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu nomor: 001/Reg/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/25.05/IX/2023.
\n\n
Penulis: Humas Bawaslu Bolmong
\nFotografer: Renaldi Dama
"