Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Diputus, Bawaslu Bolmong Kabulkan Permohonan Sengketa Partai Demokrat

Sidang Diputus, Bawaslu Bolmong Kabulkan Permohonan Sengketa Partai Demokrat
LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Sidang mediasi yang di gelar oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolmong, Jumat (25/8). \n \n \n \nDalam sidang mediasi tersebut, salah satu bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Bolmong dari Partai Demokrat atas nama Refkhy Karauwan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Bolmong, pasca keluarkannya pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), telah menemui kesepakatan untuk dilakukan perbaikan syarat calon dari partai demokrat, daerah pemilihan (Dapil) 5 Bolmong melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). \n \nBertindak sebagai pemohon adalah Mallombasi Hassanudin, SE yang merupakan Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Bolmong, dengan termohon adalah KPU Kabupaten Bolmong, dengan nomor registrasi 001/PS.Reg/71.7101/VIII/2023. \n \nSelanjutnya, sidang mediasi dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolmong, yakni Radikal Mokodompit, SE dan Neila Montolalu, yang bertindak sebagai Pimpinan Mediasi, adapun hasil kesepakatan mediasi antar kedua pihak adalah pihak termohon menerima permohonan dari pihak pemohon, setelah dilakukan verifikasi atau pencocokan yang disaksikan oleh Pimpinan Mediasi terhadap dokumen bakal calon. \n \n \n \nBerdasarkan kesepakatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolmong memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini hasil kesepakatan antara para pihak, Termohon KPU Kabupaten Bolmong untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. \n \nUntuk diketahui bahwa yang bertindak sebagai sekretaris sidang mediasi adalah Wahyudi Rauf, S.Hut selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolmong. \n \n \n \n \n \n \n \nRedaksi: Humas Bawaslu Bolmong"