Lompat ke isi utama

Berita

Sosialiasi Tata Cara Pelaporan Kinerja, Aldrin Tegaskan Disipilin Kerja Pegawai//

-

Tangkapan Layar Saat Kepala Sekretariat Aldrin Christian Sampaikan Teknis Pelaporan Kinerja.

LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat sosialisasi teknis kehadiran pegawai dan pelaporan kinerja harian (LKH) melalui zoom meeting, Kamis, 16/7/2026.

Rapat dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan disiplin dan akuntabilitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bawaslu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional yang menekankan pentingnya tata kelola kepegawaian yang profesional dan berbasis kinerja.

Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang mencatat adanya kekurangan akumulasi jam kerja pada awal tahun 2026, sehingga mendorong Bawaslu untuk melakukan penyesuaian jam kerja serta penguatan sistem pelaporan kinerja pegawai secara lebih terstruktur dan digital. 

Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

Maka dengan itu, Bawaslu menerapkan sistem kerja campuran antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), disertai dengan mekanisme pelaporan kinerja harian yang wajib dilakukan secara real time oleh seluruh pegawai. 

Setiap ASN diwajibkan melakukan check-in, pengisian LKH, serta check-out dengan melampirkan bukti kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja.

Selain itu, aturan disiplin kehadiran juga diperketat, termasuk pemberlakuan batas toleransi keterlambatan serta kewajiban penggantian waktu kerja secara linear.

Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus memastikan setiap pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal dan terukur.

Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sulut, Aldrin A. Christian, S.STP., M.AP, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen menjaga integritas seluruh jajaran ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Bawaslu se-Sulawesi Utara agar tetap profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Sebagai penutup, Aldrin menegaskan untuk seluruh jajaran Bawaslu diharapkan dapat menginternalisasi dan melaksanakan kebijakan ini secara konsisten guna menjaga marwah lembaga serta memperkuat reformasi birokrasi yang berorientasi pada kinerja dan pelayanan publik yang berkualitas.

Redaksi : Humas Bawaslu Bolmong.

Tag
Berita