Lompat ke isi utama

Berita

Terapkan WFA dan WFO, Jajaran Hadir Tiga Hari Saja Dalam Seminggu, Ini Penjelasannya//

-

Tangkapan layar saat rapat internal di gelar melalui zoom meeting.

LOLAK,BAWASLUBOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) gelar rapat internal jajaran Sekretariat bahas tindaklanjut ketentuan mengenai penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran staf di lingkungan kantor, melalui zoom meeting, Jumat, 12 Juni 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang responsif dan berbasis digital.

​Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Bolmong, Wahyudi Rauf, S.Hut  menyampaikan bahwa penyesuaian ini mengombinasikan sistem kerja di kantor atau Work From Office (WFO) dan sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH).

"Aturan ini dirancang agar tidak mengendurkan produktivitas, melainkan memicu efektivitas kerja yang lebih adaptif dan fleksibel", ujar Wahyudi.

​Soal teknis kehadiran, Wahyudi memaparkan bahwa jadwal kerja kedinasan akan dibagi secara proporsional dalam satu minggu. Jajaran staf diwajibkan untuk melaksanakan WFO selama 3 (tiga) hari kerja, yakni pada hari Senin, Rabu, dan Kamis. Sementara itu, untuk pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH dijadwalkan sebanyak 2 (dua) hari kerja, tepatnya pada hari Selasa dan Jumat.

"Untuk menjadi perhatian, status WFH bukanlah hari libur, melainkan pengalihan lokasi kerja. Oleh karena itu, pengawasan melekat terhadap pencapaian target kinerja harian pegawai akan tetap dilakukan secara ketat oleh pimpinan unit kerja", tuturnya.

​Selain kehadiran, rapat membahas langkah-langkah efisiensi energi dan optimalisasi teknologi digital. Sesuai mandat surat edaran terbaru, Bawaslu Bolmong berkomitmen melakukan pembatasan perjalanan dinas yang tidak mendesak, mengutamakan rapat koordinasi secara daring melalui video konferensi, serta menghemat penggunaan energi operasional di kantor. 

"Pemanfaatan sistem informasi terpadu akan menjadi pilar utama dalam menunjang efektivitas kerja selama masa WFH", cetusnya.

​Menutup rapat teknis tersebut, Wahyudi mengingatkan bahwa ketentuan sistem kerja hybrid ini mulai berlaku efektif pada tanggal 15 Juni 2026. Seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu Bolmong diminta untuk beradaptasi dengan cepat dan melaksanakan tugas baru ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi menjaga kualitas pelayanan publik dan pengawasan pemilu yang berkelanjutan. 

Sebagai tambahan, rapat dirangkaikan dengan pembagian tugas dan kerja staf sesuai jobdesk di masing-masing subbagian. Hadir juga dalam rapat adalah Kassubag Administrasi, Heppy Egam, S.Kom, Kassubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH), Adrianto Dupa, SKM, M.Si, dan Kassubag Pengawasan Pemilu dan Humas, Hamdan Tahir, S.H serta jajaran staf.

-

Redaksi : Humas Bawaslu Bolmong

Tag
Berita