Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengawasan Data Pemilih, Bawaslu Bolmong Ikuti Keker Pemilu Episode #3//

-

Tangkapan layar saat penyampaian materi oleh Bawaslu Minahasa Selatan kepada seluruh peserta KEKER Pemilu.

LOLAK,BAWASLUBOLMONG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali hadir dalam diskusi Keker Pemilu Episode #3 dengan tema “Mitigasi Potensi Pelanggaran dan Akurasi Data Pemilih pada Pemilihan Umum”, Kamis, 29/10/2026 lewat daring zoom meeting.

Hadir lewat daring diantaranya adalah Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, SE, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Neila Montolalu, Amd.S Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Akim E. Mokoagow serta staf sekretariat.

Sebelum memasuki inti materi, Kepala Sekretariat (Kasek) Aldrin A. Christian sebut bahwa masa non-tahapan merupakan momentum bagi Bawaslu untuk memperkuat edukasi, evaluasi, dan konsolidasi kelembagaan. "Ini penting agar jajaran pengawas lebih siap menghadapi penyelenggaraan pemilu berikutnya", pungkasnya.

Sementara itu, Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Steffen S. Linu yang bertindak sebagai keynote speaker tegaskan bahwa data pemilih merupakan fondasi demokrasi karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. 

"Satu nama yang tidak tercantum dalam daftar pemilih berarti ada hak warga yang berpotensi terabaikan", tutur Steffen.

Sebaliknya, data ganda maupun pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercatat dapat membuka celah kerawanan dan manipulasi pemilu.

Menurutya, kondisi geografis dan sosial Sulawesi Utara (Sulut) mulai dari wilayah kepulauan, perbatasan, hingga tingginya mobilitas penduduk, menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga akurasi data pemilih. 

“Kunci utama pengawasan Bawaslu bukan lagi sekadar menindak kesalahan, melainkan mencegah dan memitigasi potensi pelanggaran sejak awal,” tegas Steffen.

Senada, Zulkifli Densi dalam pengantarnya menekankan bahwa akurasi data pemilih bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari perlindungan hak konstitusional masyarakat. 

"Potensi persoalan seperti pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk DPT, pemilih ganda, maupun pemilih yang belum memenuhi syarat tetapi masih tercatat harus diantisipasi melalui mitigasi dini", tambah Densi.

Ia mendorong pengawasan PDPB oleh Bawaslu dilakukan secara proaktif melalui pemetaan kerawanan, verifikasi faktual di lapangan, serta koordinasi dengan KPU untuk memastikan setiap persoalan yang ditemukan ditindaklanjuti. 

Dalam konteks penanganan pelanggaran, pengawas juga perlu cermat membedakan persoalan administratif yang cukup diselesaikan melalui saran perbaikan dengan dugaan pelanggaran yang harus diproses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.

Memasuki materi, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, S.H., yang mengulas pentingnya akurasi data pemilih dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilu. 

Ia menjelaskan bahwa data pemilih tidak hanya menentukan pemenuhan hak pilih, tetapi juga berpengaruh terhadap kebutuhan logistik surat suara, penataan TPS, hingga legitimasi hasil pemilu.

Anwar turut menguraikan sepuluh prinsip penyusunan daftar pemilih sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi, dan aksesibel.

"Ini harus tercermin dalam setiap tahapan, mulai dari penyandingan DP4 dengan DPT terakhir, coklit oleh Pantarlih, penetapan DPS dan DPSHP, hingga penetapan DPT", sebut Anwar.

Dirinya mengingatkan sejumlah kerawanan yang kerap berulang, seperti pemilih meninggal yang masih tercatat, data ganda, pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar, hingga data kependudukan yang tidak valid. 

"Iya, tahapan coklit juga menjadi perhatian khusus, terutama praktik coklit yang tidak dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah, penggunaan joki Pantarlih, serta pengabaian pemilih penyandang disabilitas," imbuhnya.

Dari sisi pengawasan, Anwar mendorong pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), pembukaan Posko Kawal Hak Pilih, analisis data awal, supervisi terhadap Pantarlih, serta uji petik untuk memastikan proses pemutakhiran berlangsung secara faktual. 

"ketidakakuratan data yang tidak ditangani sejak awal dapat berkembang menjadi pelanggaran administrasi, pidana, etik, bahkan sengketa hasil pemilu", cetus Anwar.

Materi kedua oleh Koordiv (P3S) Bawaslu Minahasa Selatan (Minsel), La Ode Irwandi, yang mengangkat peta kerawanan dan pengalaman penanganan persoalan data pemilih di lapangan. 

Dari berbagai persoalan Irwandi menekankan lima pilar mitigasi yang perlu berjalan beriringan, yakni akurasi melalui coklit faktual dan sinkronisasi data, transparansi melalui keterbukaan DPS dan DPT, pengawasan melalui uji petik dan pelibatan masyarakat, keamanan data sesuai ketentuan pelindungan data pribadi, serta penegakan hukum melalui mekanisme administrasi, etik, dan pidana.

Irwandi merekomendasikan agar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) lebih mengedepankan verifikasi faktual, pengawasan diprioritaskan pada wilayah rawan, serta keamanan data pribadi ditempatkan sebagai perhatian yang setara dengan akurasi data pemilih.

Melalui Keker Pemilu Episode #3 ini, Bawaslu Sulut mendorong jajaran pengawas untuk semakin proaktif mengidentifikasi dan mengantisipasi persoalan data pemilih, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

"Akurasi data pemilih bukan hanya tentang memastikan setiap nama tercatat dengan benar, tetapi juga memastikan setiap warga negara terlindungi hak pilihnya" timpanya.

Radikal turut menyuarakan soal kesalahan pencantuman nama data pemilih meninggal di salah satu desa di Kecamatan Poigar. 

Saat pelaksanaan pengawasan bersama KPU Bolmong, data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat seorang wanita telah dinyatakan meninggal. Namun saat di telusuri oleh tim pengawas yang meninggal justru suaminya.

Sehingga dengan temuan ini, Bawaslu mencatat dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Bolmong untuk segera menindaklanjuti data tersebut.

Sumber : Humas Bawaslu Sulut

Redaksi: Humas Bawaslu Bolmong

Tag
Berita