Lompat ke isi utama

Berita

Wahyudi Rauf Pimpin Apel Korpri dan Penandatangan Surat Perjanjian Kerja PPPK di Lingkungan Bawaslu Bolmong//

-

LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Apel Korpri yang di peringati setiap tanggal 17 Bulan Berjalan, Rabu, 17 Juli 2025. Hal tersebut di sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Daerah.

-

Adapun penggunaan pakaian Korsp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pasal 11 menerangkan bahwa: 

(1) Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf g digunakan pada saat:

a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;

b. tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;

c. upacara hari besar nasional; dan

d. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan juga oleh Wahyudi Rauf, S.Hut selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Bolmong yang menerangkan bahwa jajaran sekretariat wajib menaati ketentuan tentang kepegawaian. 

"Kehadiran staf dan kepedulian jajaran tentang tugas tanggung jawab adalah sangat penting bagi jajaran untuk meningkatkan kinerja serta membangun kepercayaan publik", tuturnya.

Penyelenggaraan apel korpri di rangkaikan juga dengan penandatanganan surat perjanjian kerja oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Yudi dalam penyampaiannya berpesan kepada jajaran staf ASN agar terus mempererat soliditas dan memelihara integritas selama bertugas dalam lingkup lembaga ini, pelayanan kepada publik dan menjaga kepercayaan publik itulah yang kita bangun, cetusnya.

-
-
-

Penulis: Henli

Tag
Berita