Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siap Hadapi PHPU, Lantas Apa Itu PHPU?

Bawaslu Siap Hadapi PHPU, Lantas Apa Itu PHPU?
JAKARTA,BAWASLUBOLMONG---Menghadapi Isu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus melakukan persiapan mulai dari penyiapan data tingkat paling bawah hingga tingkat pusat. \n \nAdapun langkah persiapannya antara lain dilakukan dengan menggelar rapat konsolidasi nasional di Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). \n \nRapat konsolidasi ini mengundang seluruh ketua Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dan dihadiri Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono. \n \nSelain menggelar rapat konsolidasi secara nasional, Bawaslu RI juga terus menyiapkan data-data hasil pengawasan dan penindakan dari Bawaslu daerah yang dibutuhkan untuk menghadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). \n \nBagja mendorong seluruh pengawas pemilu baik dari tingkat desa hingga pusat untuk memiliki rasa tanggungjawab pada tugas-tugas yang sudah di amanatkan. \n \nLantas, apa yang dimaksud dengan Perselihan Hasil Pemilu (PHPU) dan bagaimana tata cara penyelesainya? Berikut penjelasannya. \n \nPengertian Perselisihan Hasil Pemilu \n \nMenurut Pasal 473 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. \n \nPasal 473 ayat (2) menjelaskan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu. \n \nSelanjutnya pada Pasal 473 ayat (3) dinyatakan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasionat meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. \n \nTata Cara Penyelesaian PHPU \n \nBerdasarkan ketentuan Pasal 473 UU No. 7 Tahun 2017, PHPU mencakup PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD serta PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Untuk tata cara penyelesaian PHPU tersebut diatur dalam Pasal 474 dan 475. Berikut tata cara penyelesaiannya: \n \na. Penyelesaian PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD \n \nPasal 474 \n \n(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. \n \n(2) Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. \n \n(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi. \n \n(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. \n \nb. Penyelesaian PHPU Presiden dan Wakil Presiden \n \nPasal 475 \n \n(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. \n \n(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. \n \n(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi. \n \n(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. \n \n(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada: \na. Majelis Permusyawaratan Rakyat; \nb. Presiden; \nc. KPU; \nd. Pasangan Calon; dan \ne. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon. \n \n \n \nRedaksi: Humas Bawaslu Bolmong"