Lompat ke isi utama

Berita

MK Akan Tangani Permohonan Perkara PHPU Sebanyak 277 Gugatan

MK Akan Tangani Permohonan Perkara PHPU Sebanyak 277 Gugatan

LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Jumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024  yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan lebih besar atau lebih banyak dibandingkan perkara PHPU pada tahun 2019.

\n

Berdasarkan tracking perkara yang dilakukan Humas Bawaslu Bolmong di laman mkri.id pada Selasa (26/3/2024), hingga pukul 16.41 WITA, jumlah permohonan perkara PHPU Tahun 2024 sudah mencapai 277 perkara.

\n

Jumlah tersebut meliputi 263 permohonan perkara PHPU anggota DPR dan DPRD Provinsi, 12 permohonan perkara PHPU anggota DPD, dan 2 permohonan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, 1 diantaranya adalah Dapil 4 Sulut, Calon Anggota DPR-RI Alvian Barra.

\n

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, jumlah permohonan yang akan menjadi perkara PHPU 2024 masih dapat berubah mengingat petugas masih melakukan proses pelayanan dan verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.

\n

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” kata Suhartoyo seperti dikutip mkri.id.

\n

Suhartoyo mengatakan terhadap permohonan yang masuk dan telah diverifikasi oleh petugas, nantinya akan diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3). Setelah itu, AP3 akan diterima Pemohon sebagai bukti pengajuan ke MK.

\n

Dalam hal PHPU legistlatif, MK menerima permohonan dari partai politik (dalam hal ini DPP Parpol) ataupun oleh calon anggota legislatif secara pribadi sebagai pemohon perseorangan.

\n

Jumlah permohonan yang diajukan ke MK belum tentu sama dengan jumlah perkara yang akan diregistrasi nantinya. Sebab, permohonan yang diajukan masih akan diverifikasi terlebih dahulu oleh internal MK sebelum diregistrasi. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan seluruh permohonan yang masuk ke MK semuanya diregistrasi, sehingga jumlah permohonan dan perkara berada pada angka yang sama persis.

\n

Pada PHPU Tahun 2019, MK menangani 262 perkara dengan 261 perkara diregistrasi. Perkara PHPU 2019 terdiri dari 1 perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yakni diajukan oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dan 261 perkara PHPU legislatif (DPR, DPD, DPRD, termasuk DPRA/DPRK).

\n

Dari jumlah 262 perkara tersebut, MK mengabulkan permohonan sebanyak 13 perkara dan menolak 82 perkara. Selain itu, MK menyatakan sebanyak 122 perkara PHPU tidak diterima, ditarik kembali sebanyak 10 perkara, dan dinyatakan gugur sebanyak 24 perkara.

\n

Pada tahun 2014, jumlah perkara PHPU yang ditangani MK lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2019. Jumlah perkara yang ditangani sebanyak 297 perkara dan semuanya diregistrasi.

\n

Dari jumlah perkara tersebut, hanya 1 perkara yang dikabulkan MK. Sedangkan sebanyak 291 perkara ditolak, tidak diterima 2 perkara dan ditarik kembali sebanyak 2 perkara.(*)

\nRedaksi : Humas Bawaslu Bolmong"