Sidang Hari Ini, MK Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait
|
LOLAK,BAWASLUBOLMONG---Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024).
\nPada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar sebelumnya pada Rabu (27/3/2024), MK telah mendengarkan Permohonan yang diajukan Pemohon, memeriksa kelengkapan Permohonan, dan mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon.
\nPada sidang yang kedua ini, MK akan mendengarkan Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Pemberi Keterangan. Pada persidangan kali ini, MK juga akan mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan.
\nMenurut Pasal 3 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yang dimaksud dengan Termohon adalah KPU.
\nPihak Terkait, sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berkepentingan terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
\nSedangkan yang dimaksud dengan Pemberi Keterangan, menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 adalah Bawaslu dan pihak lain.
\nBerdasarkan jadwal sidang yang dirilis MK di laman mkri.id, sidang yang kedua dengan agenda pemeriksaan persidangan dilakukan secara bersamaan atau digabung untuk dua perkara sengketa hasil Pilpres yang diajukan kubu Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
\nHal ini berbeda dengan sidang perdana dimana sidang dengan agend pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara terpisah.
\nSidang yang kedua akan digelar pada pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 lantai 2. Menurut Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan, MK akan menggabungkan para Pemohon dalam satu persidangan demi efisiensi waktu.
\n“Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efesiensi terhadap persidangan itu,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
\nJawaban Termohon
\nJawaban Termohon yang diajukan Termohon yakni KPU sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, diajukan paling lama satu hari sebelum sidang pemeriksaan persidangan, diajukan secara tertulis, dan disertai dengan alat bukti yang mendukung jawaban.
\nJawaban Termohon antara lain memuat uraian yang jelas tanggapan Termohon terhadap dalil Pemohon mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan tenggang waktu pengajuan Permohonan.
\nSelain itu juga memuat tanggapan Termohon terhadap dalil Pemohon mengenai pokok Permohonan antara lain mengenai penetapan perolehan suara hasil Pilpres yang diumumkan Termohon, serta menyatakan petitum Termohon mengenai permintaan kepada Mahkamah untuk menyatakan Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu telah benar.
\nKeterangan Pihak Terkait
\nKeterangan Pihak Terkait diajukan ke MK paling lama satu hari sebelum sidang pemeriksaan persidangan, diajukan secara tertulis, dan disertai dengan alat bukti yang mendukung keterangan Pihak Terkait.
\nKeterangan Pihak Terkait antara lain memuat uraian yang jelas tanggapan Pihak Terkait terhadap dalil Pemohon mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan tenggang waktu pengajuan Permohonan.
\nSelain itu juga memuat dalil Pemohon mengenai pokok Permohonan antara lain mengenai penetapan perolehan suara hasil Pilpres yang diumumkan termohon, serta menyatakan petitum Pihak Terkait mengenai permintaan kepada Mahkamah untuk menyatakan Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu telah benar atau tidak benar.
\nPemberi Keterangan
\nPemberi Keterangan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 yakni Bawaslu. Keterangan Bawaslu diajukan ke MK paling lama satu hari sebelum sidang pemeriksaan persidangan, diajukan secara tertulis, dan disertai dengan alat bukti yang mendukung keterangan Bawaslu.
\nKeterangan Bawaslu sebagaimana ketentuan Pasal 30 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, antara lain memuat uraian yang jelas mengenai pelaksanaan pengawasan yang meliputi:
\n1. Tindak lanjut laporan dan/atau temuan yang berkenaan dengan pokok Permohonan.2. Keterangan Bawaslu berkaitan dengan pokok permasalahan yang dimohonkan oleh Pemohon.
\n2. Keterangan Bawaslu dapat dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung Keterangan Bawaslu dan daftar alat bukti. Setiap alat bukti diberi tanda bukti dan ditempelkan label pada alat bukti dimaksud sesuai dengan daftar alat bukti.
\nSumber: Humas MK
"