Lompat ke isi utama

Berita

Usai di Lantik, 45 Anggota Panwaslu Kecamatan Se - Bolmong Siap Awasi Pilkada 2024

LOLAK,BAWASLUBOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melantik 45 anggota Panwaslu Kecamatan se Bolmong pada Sabtu, (25/5/2024) di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.

\n

\n

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, SE dengan membaca naskah pelantikan serta mengucapkan sumpah dan janji atas jabatan selama Pemilihan Serentak Tahun 2024.

\n

Pelantikan dan sumpah janji, juga disaksikan langsung oleh dua anggota Bawaslu lainnya yakni Neila Montolalu, Amd.S dan Akim Mokoagow, S.IP, serta PLT. Kepala Sekretariat Bawaslu Bolmong, Wahyudi Rauf, S.Hut.

\n

Turut dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Zulkifly Densi, Kapolres Kab. Bolmong AKBP. Arianto Salkery, Ketua dan Anggota KPU Bolmong, Afif Zuhri dan Alfian Pobela, mewakili Bupati Bolmong Bapak Christofel Kamasaan, serta Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai pemantau pemilu.

\n

Saat memberikan sambutan, Ketua Bawaslu Bolmong Radikal menyampaikan bahwa pelantikan 45 anggota Panwascam se -  Bolmong untuk Pemilihan Serentak 2024 ini sudah melalui proses yang panjang. Dimulai dari proses seleksi eksisting yang merupakan seleksi khusus bagi mantan panwaslu kecamatan pada Pemilu 2024. Kemudian, dilanjutkan lagi dengan seleksi perekrutan baru, pada 13 kecamatan.

\n

Dia menegaskan, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu maupun  Pemilihan 2024 sangat bergantung pada integritas penyelenggara. Apalagi Bawaslu sebagai pengawas, maka integritas dan etika akan menjadi perhatian publik.

\n

“Untuk itu kami meminta kepada sahabat-sahabat Bawaslu yang baru saja dilantik, kedepankan integritas, karena aman dan damainya Pemilihan ke depan menjadi tanggungjawab kita bersama,” tegasnya.

\n

Kepentingan publik terhadap agenda demokrasi Pemilihan serentak 2024 ini sangat dekat, sehingga akan lebih berdinamika dibandingkan dengan penyelenggaraan Pemilu, tambah Radikal.

\n

Hal serupa disampaikan oleh Akim Mokoagow, S.IP selaku koordinator divisi (Koordiv) hukum, pencegahan, parmas dan humas (HP2H), bahwa Pengawasan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran Pemilihan, tidak hanya menjadi tugas Bawaslu, tapi juga masyarakat secara umum juga bisa melakukannya.

\n

“Saat ini, netralitas ASN masih menjadi pelanggaran tertinggi yang sering di tangani. Untuk itu, kami mendorong panwas kecamatan haru proaktif memantau dan membina masyarakat baik dalam bentuk sosialisasi langsung dan lewat media sosial,” ujarnya.

\n

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap netral dan jangan melibatkan diri terhadap politik praktis.

\n

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Neila Montolalu, Amd.S juga menyebutkan bahwa pelibatan ASN dalam agenda politik cukup tinggi. Dengan adanya Pengawas Pemilihan pada setiap tingkatan, ia berharap ini bisa semakin diminimalisir dengan pencegahan yang maksimal.

\n

“Kita sangat menyadari, profesionalisme Panwascam dan netralitas ASN ini menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan Pemilihan serentak ke depan,” tandasnya.

\n

\n&nbsp